Telkomsel telah menyelesaikan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz  dari 25 Februari hingga 1 April 2019 (36 hari) dengan pantauan Kemkominfo dalam perencanaan, eksekusi dan performansi jaringan Telkomsel, sehingga akan mendukung pelanggan untuk menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal disertai cakupan layanan yang lebih luas.

"Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur," kata Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan dalam siaran pers Humas PT Telkomsel Bali-Nusra yang diterima di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan proses penataan ulang pita frekuensi itu dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, yang mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).
 
"Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik," katanya.

Dengan dilakukannya refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 - 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz, sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.

Selain itu, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95 persen populasi. "Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
 
Menanggapi penyelesaian refarming Telkomsel, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.

"Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik," katanya.
 
Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik. (*)

 

Pewarta: ANTARA News Bali

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019