Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, menolak secara tegas upaya penangguhan penahanan tersangka I Ketut Sudikerta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya.

"Kami menolak upaya permohonan penangguhan penahanan tersangka yang dilakukan oleh kuasa hukumnya guna mempermudah kepolisian untuk proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.

Selain itu, penyidik masih menyelidiki kemana aliran dana tersebut dan penyitaan aset milik mantan Wakil Gubernur Bali ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihaknya menginformasikan bahwa saat ini penyidik terus dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti untuk proses penyidikan.

"Mohon bersabar, karena anggota masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini," ujar Hengky.

Sebelumnya, Kuasa hukumnya Sudikerta, I Wayan Sumardika mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (8/4) untuk mengajukan penangguhan penahanan, karena kondisinya sedang sakit dan berjanji kooperatif menghadapi kasus yang tengah memberlitnya itu.

Hal tersebut menjadi pokok pengajuan penangguhan penahanan tersangka dan Sudikerta juga tidak akan mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana.

Tidak hanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis, istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini siap menjadi jaminan atas pengajuan penangguhan.

Sumardika mengatakan Sudikerta mengalami penyakit gangguan gula, darah tinggi dan asam lambung karena pola makannya tidak teratur.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019