Semarapura (Antara Bali) - Warga desa adat di Kemoning dan Budaga, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, menandatangani kesepakatan perdamaian setelah bentrok berdarah yang menewaskan seorang warga, Sabtu (17/9) lalu.

Penandatanganan nota perdamaian itu disaksikan Kepala Polres Klungkung AKBP Tri Wahyudi di Semarapura, Sabtu (24/9) malam.

Perdamaian itu atas inisiatif warga Desa Budaga yang lama tinggal di Surabaya, Ngakan Made Suta dan disambut baik Kapolres Klungkung.

Menurut Wahyudi, pertemuan antarwarga kedua desa bertikai itu dihadiri sekitar 30 orang tokoh masyarakat dan para prajuru kelompok, dan warga Kemoning dan Budaga.

"Kedua belah pihak sepakat dengan keputusan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) yang mereka tangani saat ini," katanya.*

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011