Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dicecar sepuluh pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, terkait aliran dana Rp150 miliar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya.

"Kami periksa tersangka dua jam lebih, dengan sepuluh pertanyaan seputar aliran dana yang digelapkan tersangka," kata Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Kamis malam.

Saat ditangkap anggota Subdit V Cyber Polda Bali Pukul 14.15 WITA, tersangka tidak mau menjelaskan tujuannya pergi ke Jakarta untuk melakukan kegiatan apa.

Penyergapan Sudikerta di Bandara tersebut, karena tersangka beberapa kali mangkir saat diperiksa jajaran Ditreskrimsus Polda Bali.

"Tersangka beberapa kali sering mangkir, sehingga agak mempersulit proses penyidikan kami, supaya proses penyusunan perkara tersangka juga lebih cepat," katanya.

Yuliar menegaskan, tersangka ditangkap saat berada di Gate 3 Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai dan Sudikerta sudah dicekal bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, tersangka Ketut Sudikerta
setelah diperiksa membantah melarikan diri ke luar negeri dan berdalih dirinya akan pergi ke Jakarta.

"Siapa yang bilang saya keluar negeri, gak ada itu," ujarnya.

Sudikerta mengatakan dirinya akan pergi ke Jakarta untuk menyelesaikan urusannya dengan seseorang. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019