Kepolisian Resor Badung, Polda Bali, menahan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu maupun ganja yang membeli barang terlarang itu dari seseorang di LP Kerobokan Kelas IIA Denpasar.

"Petugas juga menangkap seorang pengedar ribuan pil koplo yang dibeli dari Jawa-Bali," kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta di Badung, Bali, Jumat.

Jadi, ada enam tersangka pengguna narkoba yakni tersangka Julianto (34 tahun), Triyatmo (36 tahun), Kankha Kusuma Bayu (24), Danar Candra Suputra (37) dan Dedy Tirtajaya (36). Sedangkan, seorang tersangka Purwono (36) sebagai pengedar pil koplo lintas Jawa Bali.

Untuk kelima pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang ditangkap di lokasi berbeda-beda ini mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang ada di LP Kerobokan Kelas IIA, Denpasar.

Pengakuan kelima tersangka tersebut sudah dua kali membeli sabu-sabu dan ganja di dalam Lapas, yang menjadi koordinator peredaran gelap barang terlarang itu.

"Jadi untuk mendapat barang terlarang itu, kelima tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dan ganja ini kontak dahulu dengan seorang koordinator di Lapas, baru mengambil barangnya di luar," ujar Yudith.

Sementara itu, tersangka Purwono sebagai pengedar pil koplo mencapai 1.617 butir mengaku sudah memesan sebanyak tiga kali barang terlarang itu dari Jawa untuk diedarkan di Bali.

"Barang ini dipesan tersangka Purwono dengan menggunakan jasa angkutan umum untuk mengirim ke Bali dan sebagian barang sudah terjual di Wilayah Denpasar dan Badung,"katanya.

Menurut pengakuan tersangka Purwono, pil koplo itu dijual kepada anak muda hingga dewasa dengan harga Rp2.000 per butirnya. "Tersangka ini sekali memesan satu paket pil koplo mencapai 1.500 butir," kata Yudith.

Untuk itu, total barang bukti yang disita petugas yakni sabu-sabu sebanyak 3,74 gram brutto, 1.617 butir pil koplo dan 0,22 gram brutto ganja.

"Untuk kelima tersangka penyalahgunaan narkoba ini kami jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka Purwono yang menjual pil koplo dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jounto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019