Tim Pemantauan warga negara asing (WNA) yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Bali terus melakukan pemantauan terhadap warga asing, karena akhir-akhir ini terjadi tindakan kriminal di Bali dilakukan oleh oknum WNA.
Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di Denpasar, Kamis, mengatakan pendataan dan pemantauan terhadap orang asing di Kota Denpasar sangat perlu dilakukan dalam upaya keamanan dan keteriban.
Ia mengatakan akhir-akhir ini dari kasus kriminal yang terjadi oleh orang asing seperti diberitakan media massa ada WNA yang terlibat kasus tinggal di Kota Denpasar. Untuk itu melalui tim gabungan ini yang beranggotakan unsur imigrasi, kepolisian, TNI dan OPD terkait diharapkan dapat melakukan tindakan tegas bila ada WNA yang melanggar aturan yang berlaku.
Untuk itu, kata Arisudana, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan imigrasi dan kepolisian bila menemukan ada WNA yang melanggar aturan. Karena untuk pemantauan orang asing.
Arisudana lebih lanjut menjelaskan untuk penindakan WNA pihaknya berpegangan pada Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.
Berdasarkan Permendagri ini, kata dia, pihaknya akan memantau orang asing tidak hanya tinggal di Denpasar, tetapi juga yang melakukan aktifitas. Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan tim gabungan ini meliputi diplomat atau tamu VIP asing, tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing, wartawan dan shooting tim asing, peneliti asing, artis asing, rohaniawan asing dan organisasi masyarakat asing.
Disamping itu untuk melakukan tindakan maka pihaknya akan berkolaborasi dengan kantor imigrasi dan kepolisian. "Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi dan kepolisian untuk melakukan tindakan yang tepat bila menemukan pelanggaran WNA di lapangan," ujarnya.
Edy Roman dari Kantor Imigrasi Denpasar yang didampingi Dewa Ketut Sugiarta menyampaikan pihak imigrasi rutin untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Dalam kurun waktu tiga bulan pengawasan yang dilakukan untuk orang asing diwilayahi Imigrasi Denpasar yang meliputi lima kabupaten dan satu kota telah terjadi 40 laporan kejadian yang melibatkan WNA.
Dari jumlah tersebut Kota Denpasar menduduki urutan kedua dengan 16 kejadian setelah Kabupaten Gianyar dengan 17 kejadian. Selanjutnya diikuti Kabupaten Badung empat kejadian, Klungkung dua kejadian dan Tabanan satu kejadian.
Pada tiga bulan pertama tahun 2019 pihak imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendepotasian terhadap 12 WNA yang melanggar.
"Dengan adanya Tim WNA yang dibentuk Pemerintah Kota Denpasar melalui Kesbangpol diharapkan dapat membantu untuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing," kata Eddy Roman.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di Denpasar, Kamis, mengatakan pendataan dan pemantauan terhadap orang asing di Kota Denpasar sangat perlu dilakukan dalam upaya keamanan dan keteriban.
Ia mengatakan akhir-akhir ini dari kasus kriminal yang terjadi oleh orang asing seperti diberitakan media massa ada WNA yang terlibat kasus tinggal di Kota Denpasar. Untuk itu melalui tim gabungan ini yang beranggotakan unsur imigrasi, kepolisian, TNI dan OPD terkait diharapkan dapat melakukan tindakan tegas bila ada WNA yang melanggar aturan yang berlaku.
Untuk itu, kata Arisudana, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan imigrasi dan kepolisian bila menemukan ada WNA yang melanggar aturan. Karena untuk pemantauan orang asing.
Arisudana lebih lanjut menjelaskan untuk penindakan WNA pihaknya berpegangan pada Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.
Berdasarkan Permendagri ini, kata dia, pihaknya akan memantau orang asing tidak hanya tinggal di Denpasar, tetapi juga yang melakukan aktifitas. Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan tim gabungan ini meliputi diplomat atau tamu VIP asing, tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing, wartawan dan shooting tim asing, peneliti asing, artis asing, rohaniawan asing dan organisasi masyarakat asing.
Disamping itu untuk melakukan tindakan maka pihaknya akan berkolaborasi dengan kantor imigrasi dan kepolisian. "Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi dan kepolisian untuk melakukan tindakan yang tepat bila menemukan pelanggaran WNA di lapangan," ujarnya.
Edy Roman dari Kantor Imigrasi Denpasar yang didampingi Dewa Ketut Sugiarta menyampaikan pihak imigrasi rutin untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Dalam kurun waktu tiga bulan pengawasan yang dilakukan untuk orang asing diwilayahi Imigrasi Denpasar yang meliputi lima kabupaten dan satu kota telah terjadi 40 laporan kejadian yang melibatkan WNA.
Dari jumlah tersebut Kota Denpasar menduduki urutan kedua dengan 16 kejadian setelah Kabupaten Gianyar dengan 17 kejadian. Selanjutnya diikuti Kabupaten Badung empat kejadian, Klungkung dua kejadian dan Tabanan satu kejadian.
Pada tiga bulan pertama tahun 2019 pihak imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendepotasian terhadap 12 WNA yang melanggar.
"Dengan adanya Tim WNA yang dibentuk Pemerintah Kota Denpasar melalui Kesbangpol diharapkan dapat membantu untuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing," kata Eddy Roman.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019