Semarapura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Klungkung, Bali, membantah keras telah menembak korban tewas I Ketut Ariaka (56) saat dia duduk di pinggir jalan, melainkan ketika korban berada di tengah kerumunan massa saat kerusuhan terjadi.

"Tidak mungkin orang sedang duduk-duduk lalu ditembak oleh petugas yang membubarkan bentrokan antarkelompok warga itu," kata Waka Polres Klungkung Kompol I Wayan Gde Suwahyu ketika ditemui di ruang kerjanya di Semarapura, Senin.

Korban tewas Ketut Ariaka, ditegaskan bahwa saat kerusuhan berlangsung, Sabtu (17/9) petang, selain dalam posisi di tengah kerumunan massa, juga dinilai provokatif.

Suwahyu juga menunjukkan foto korban yang mengenakan jaket berwarna biru dan membawa sebatang kayu sebagai alat pemukul.

Ia menjelaskan, aparat sudah melakukan tindakan sesuai prosedur dalam pengamaman kesrusuhan tersebut. Karenanya diawali dengan melakukan tembakan peringatan, namun faktanya kedua kubu massa tetap merangsek ke arah petugas yang berusaha memisahkan kedua kelompok warga adat.

"Bahkan mereka terkesan mengepung petugas," ucapnya seraya mengatakan, aparat kemudian melakukan tembakan ke atas namun tetap tidak diindahkan.

Soal dugaan adanya petugas yang menggunakan peluru tajam saat penanganan kerusuhan tersebut, juga dibantah. Menurut Suwahyu semua personel yang dikerahkan mengatasi bentrokan antarkelompok warga tersebut menggunakan peluru karet sesuai yang disiapkan sebelumnya.

"Tidak mungkin ada peluru tajam, karena semua petugas melakukan persiapan dengan senjata berpeluru karet," katanya.

Tindakan pembubaran paksa kerumunan massa yang beringas tersebut terpaksa dilakukan. Selain karena kedua kubu terus merangsek dengan menggunakan senjata tajam, juga ada warga yang melengkapi diri dengan bom molotov.

"Kalau bom molotov itu sampai dilempar dan mengenai rumah sakit atau orang lain, termasuk aparat, akan menimbulkan korban lebih banyak," ujar Waka Polres beralasan.

Ditanya mengenai tindakan petugas yang dinilai terlalu brutal dengan mengejar warga sampai ke gang, menurut Suwahyu hal itu dilakukan untuk merebut dan mendapatkan barang bukti.

Terhadap para pelaku tersebut juga akan dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951.

Waka Polres Klungkung juga mengakui kalau pihaknya juga akan  dimintai keterangan yang akan dilakukan oleh pihak Propam Polda Bali.

"Ya sekalipun sudah sesuai protap, namun aparat yang di lapangan saat itu juga tetap akan dimintai keterangan," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011