Penyidik Mabes Polri memperbolehkan politikus Partai Demokrat Andi Arief (AA) untuk pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi  Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dedi mengatakan Andi telah menyelesaikan dan menandatangani seluruh proses administrasi yang diperlukan.

Selanjutnya, menurut Dedi, Andi akan mendatangi kembali Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengamankan Andi Arief di Hotel Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3) malam.

Petugas menciduk Andi diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel tersebut.

Baca juga: Wapres: Andi Arief ditangkap, jangan salahkan Pemerintah

Baca juga: Keluarga AA ajukan permohonan rehabilitasi

(AL)

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019