Gubernur Bali Wayan Koster berjanji menuntaskan persoalan menggunungnya tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Kota Denpasar, dengan mengeluarkan regulasi dan menggandeng sejumlah perusahaan milik negara.
"Ini prioritas bagi saya dan harus selesai. Memang butuh ketegasan, keberanian, dan sinergi mengatasi TPA Suwung ini," kata Koster saat menyampaikan sambutan pada acara 'Dialog Publik bertema Bali Darurat Sampah Plastik, Apa Solusinya?', di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, sungguh memalukan jika TPA Suwung kondisinya tetap dibiarkan seperti sekarang di tengah posisi Bali sebagai destinasi wisata dunia. Apalagi keberadaan TPA tersebut di jalur strategis menuju bandara dan sejumlah kawasan wisata.
Orang nomor satu di Bali itu mengaku sudah berbicara mengenai persoalan TPA Suwung dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan nantinya akan dibantu penyelesaiannya dengan menggandeng PT Waskita Karya dan Indonesia Power.
"Selain itu, saya juga sedang menyiapkan peraturan gubernur mengenai pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir, sehingga sampah yang masuk ke TPA bisa jauh berkurang," ucapnya.
Sebelumnya terkait dengan upaya penanganan sampah, khususnya sampah plastik, Koster mengatakan telah menerbitkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Lewat pergub tersebut, saya mendapat pujian darimana-mana karena dikatakan sebagai gubernur yang paling peduli dengan lingkungan. Apalagi memang menjadi regulasi satu-satunya dan yang pertama untuk di tingkat provinsi di Indonesia," ujarnya.
Respons positif terhadap Pergub 97/2018 tersebut, lanjut Koster, juga hingga tingkat dunia internasional. "Oleh karena itu, ke depannya, kami akan meng-endorse lebih kuat kepada kelompok masyarakat agar pergub dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal," katanya.
Koster pun menyambut positif kegiatan diskusi publik yang diinisiasi oleh Kesatuan Mahasiswa Hindu Daerah Indonesia (KMHDI) Bali dan DPP Peradah Indonesia Bali itu sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Pergub 97/2018.
Sementara itu Ketut Putra Bagawatra mewakili panitia kegiatan mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan gerakan bersih sampah plastik yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan di Pura Lempuyang dan Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, menurutnya sebagai bentuk tanggung jawab pemuda-pemudi di Bali terhadap kelestarian lingkungan dan implementasi penerapan konsep Tri Hita Karana (keseimbangan atau hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama manusia, dan dengan lingkungan).
Pihaknya sangat berharap ke depan dalam kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) berbagai kampus di Bali juga bisa menyosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018 sehingga dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat.
Acara diskusi publik tersebut juga diisi penandatanganan "MoU" atau nota kesepahaman terkait pemberantasan sampah plastik antara Gubernur Bali dengan KMHDI dan Peradah Bali. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Ini prioritas bagi saya dan harus selesai. Memang butuh ketegasan, keberanian, dan sinergi mengatasi TPA Suwung ini," kata Koster saat menyampaikan sambutan pada acara 'Dialog Publik bertema Bali Darurat Sampah Plastik, Apa Solusinya?', di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, sungguh memalukan jika TPA Suwung kondisinya tetap dibiarkan seperti sekarang di tengah posisi Bali sebagai destinasi wisata dunia. Apalagi keberadaan TPA tersebut di jalur strategis menuju bandara dan sejumlah kawasan wisata.
Orang nomor satu di Bali itu mengaku sudah berbicara mengenai persoalan TPA Suwung dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan nantinya akan dibantu penyelesaiannya dengan menggandeng PT Waskita Karya dan Indonesia Power.
"Selain itu, saya juga sedang menyiapkan peraturan gubernur mengenai pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir, sehingga sampah yang masuk ke TPA bisa jauh berkurang," ucapnya.
Sebelumnya terkait dengan upaya penanganan sampah, khususnya sampah plastik, Koster mengatakan telah menerbitkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Lewat pergub tersebut, saya mendapat pujian darimana-mana karena dikatakan sebagai gubernur yang paling peduli dengan lingkungan. Apalagi memang menjadi regulasi satu-satunya dan yang pertama untuk di tingkat provinsi di Indonesia," ujarnya.
Respons positif terhadap Pergub 97/2018 tersebut, lanjut Koster, juga hingga tingkat dunia internasional. "Oleh karena itu, ke depannya, kami akan meng-endorse lebih kuat kepada kelompok masyarakat agar pergub dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal," katanya.
Koster pun menyambut positif kegiatan diskusi publik yang diinisiasi oleh Kesatuan Mahasiswa Hindu Daerah Indonesia (KMHDI) Bali dan DPP Peradah Indonesia Bali itu sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Pergub 97/2018.
Sementara itu Ketut Putra Bagawatra mewakili panitia kegiatan mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan gerakan bersih sampah plastik yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan di Pura Lempuyang dan Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, menurutnya sebagai bentuk tanggung jawab pemuda-pemudi di Bali terhadap kelestarian lingkungan dan implementasi penerapan konsep Tri Hita Karana (keseimbangan atau hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama manusia, dan dengan lingkungan).
Pihaknya sangat berharap ke depan dalam kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) berbagai kampus di Bali juga bisa menyosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018 sehingga dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat.
Acara diskusi publik tersebut juga diisi penandatanganan "MoU" atau nota kesepahaman terkait pemberantasan sampah plastik antara Gubernur Bali dengan KMHDI dan Peradah Bali. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019