Denpasar (Antaranews Bali) - Dua pelaku penganiayaan sopir traktor hingga tewas yakni I Made Rai Arta dan I Kadek Yoga Adi diganjar hukuman sangat ringan masing-masing 1,5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim dii PN Denpasar, Senin.

Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa mengatakan kedua terdakwa yang masih memiliki hubungan bapak dan anak itu dinilai bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 3 jounto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga dihukun 1,5 tahun penjara kata," hakim.

Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Wayan Sumardika menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang itu.

Kasus yang menjerat kedua terdakwa ini terjadi pada 10 Oktober 2018, Pukul 16.00 WITA di Desa Munggu, Mengwi.

Kejadian berawal saat kedua terdakwa melihat korban I Wayan Winarta yang berprofesi sebagai sopir traktor itu melintas di Pempatan Munggu sedang mengangkut gabah.

Kemudian terdakwa Rai arta menghampiri korban dengan berkata "diam dulu pak, gimana urusan uang ini". Kemudian dijawab korban, "sebentar dulu pak, masih angkut gabah ini".

Kemudian terdakwa kembali berkata "diam dulu" sembari mencegah korban yang ingin pergi. Tapi korban memberontak sembil menepis tangan terdakwa I yang memegang stir motornya.

Terdakwa Rai Arta emosi dan langsung menampar pipi korban sambil berkata "diam dulu, nggak mau diam" sembari kembali memukul dada korban. Tidak lama kemudian datang terdakwa Kadek Yoga Adi dan langsung ikut memukul pipi kanan korban.

Tak hanya itu, terdakwa Kadek Yoga kembali menendang perut dan juga memukul pipi kanan korban. Mendapat pukulan itu, korban langsung menggigil dan jatuh ke aspal dan mengalami kejang-kejang.

Melihat itu, kedua terdakwa langsung panik. Terdakwa Kadek Yoga langsung mencari ambulan. Sekita 20 menit, datang ambulan dan petugas medis langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi korban.

Petugas medis, mencoba memberikan pertolongan kepada korban, namun usaha itu sia-sia, korban pun dinyatakan meninggal dunia.

Sementara hasil visum di RS Sanglah menerangkan bahwa, penyebab kematian korban adalah adanya pendarahan dalam rongga kepala yang diakibatkan terkena benda tumpul.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019