Denpasar (Antaranews Bali) - Di hadapan puluhan ribu masyarakat Pulau Dewata yang hadir dalam "car free day" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu pagi, jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Polda Bali, menggiring 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di depan patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) yang melambangkan perlawanan masyarakat untuk anti premanisme dan anti narkoba.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto mengatakan tujuan merilis para tersangka ini di depan patung PRG agar masyarakat Bali melihat langsung para pelaku peredaran narkoba dan bisa melihat langsung mana namanya narkoba jenis sabu, tembakau gorila, ganja, ekstasi maupun heroin yang dilarang beredar di Indonesia.

"Dengan upaya ini masyarakat jadi berpikir seribu kali untuk menggunakan narkoba atau tergoda dengan bisnis haram ini," ujar Ruddi.

Dari 23 tersangka yang dihadirkan jajaran Polresta Denpasar dihadapan masyarakat itu, para tersangka ada yang memiliki peran sebagai bandar narkoba, kurir dan pemakai narkoba.

"Dari tangan 23 tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu 406,94 gram, ekstasi 232,5 butir, tembakau gorila 448,92 gram dan heroin 77,70 gram," katanya.

Keberhasilan jajaran Satnarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali dalam mengungkap kasus ini dilakukan selama tiga minggu terakhir itu, dimana para tersangka ini dalam melancarkan aksinya menggunakan modus memesan narkoba tembakau gorilla melalui media sosial, ada juga cara pembelian secara langsung atau sistem tempel ditiang listrik atau pot bunga.

Dari 23 tersangka yang digulung jajarannya ini, ada lima orang merupakan residivis, dimana empat orang tersangka terjerat kasus narkoba yakni Priyanto yang baru keluar Tahun 2012, Suhardi yang baru keluar Tahun 2017, Darmawan keluar Tahun 2017 dan Agus keluar Tahun 2017, serta satu orang kasus pengeroyokan bernama Gusti yang baru keluar Tahun 2018.

"Para tersangka ini mendapat narkoba dari seseorang tidak dikenal, yang hingga saat ini masih kami selidiki, khusunya ada yang mengaku mendapat barang haram ini dari seseorang yang ada di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Bali san dari luar Bali," katanya.

Ruddi menambahkan, para pelaku ini rata-rata mengaku melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena faktor ekonomi dan untuk besenang-senang (happy).

Akibat perbuatannya, ke-23 tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Kemudian Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar dan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali ini telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 5.832 jiwa," katanya.

Pihaknya mengharapkan generasi muda maupun masyarakat agar menjauhi narkoba dan hidup sehat tanpa narkoba, seperti yang saat ini masyarakat Bali lakukan di Lapangan Renon Denpasar melakukan aktifitas berolahraga.

Ia menambahkan dahulu para pengedar dan penyalahguna narkoba rata-rata 60 persen orang Bali, namun saat ini menjadi turun 37 persen. Ini mengindikasikan pelaku malu melakukan bisnis haram ini jika ditangkap petugas karena langsung diperlihatkan kepada masyarakat di depan patung PRG.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019