Denpasar (Antaranews Bali) - Seorang wanita bernama Niswatun Badriyah (25) yang melakukan tipu muslihat dengan iming-iming menjanjikan korban Ketut Widyantara Udayana (19) bisa lolos tes calon bintara polisi di Bali, berhasil diringkus Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Polresta Denpasar dikediamannya di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Dalam melancarkan aksinya, tersangka Niswatun mengatakan kepada korban bahwa dirinya merupakan istri anggota perwira polisi (ibu bhayangkari) yang bertugas di Kabupaten Klungkung dan bisa meloloskan korban dengan mudah untuk menjadi polisi," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya di Sanur, Denpasar, Rabu.

Dengan hanya berpura-pura sebagai ibu bhayangkari ini, kata Rusddi, tersangka mendatangi korban ke rumahnya untuk meyakinkan kepada keluarga korban bahwa tersangka serius bisa meloloskan korban menjadi polisi.

Korban yang merasa yakin dengan janji tersangka, lantas memberikan uang secara bertahap sebanyak delapan kali sejak Maret hingga September 2018 dengan cara ditransfer ke rekening pelaku dengan bukti kwitansi bermaterai hingga total uang yang ditransfer korban mencapai Rp639 juta.

"Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku juga menunjukkan foto dirinya bersama seorang jenderal kepolisian yang diakui tersangka sebagai keluarganya. Padahal foto itu editan tersangka," ujar Ruddi.

Untuk korban penipuan yang telah berhasil diambil uangnya oleh tersangka ini, kata Ruddi, baru yang melaporkan kepada polisi hanya satu orang. "Jika ada korban lain, silahkan melapor ke Polsek Denpasar Selatan," ujar Ruddi.

Tersangka yang satu tahun melancarkan aksi penipuan ini diakui Ruddi memiliki ide untuk melakukan penipuan ini setelah banyak bergaul di media sosial dan tersangka lantas membeli pakaian ibu bhayangkari di toko online, untuk bisa melancarkan aksinya.

Uang hasil penipuan tersebut, digunakan tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari, perhiasan emas, telepon genggam, kulkas, AC dan membeli atribut kepolisian.

Setelah korban menyerahkan uang kepada korban, hingga hasil pengumuman tes kepolisian dilakukan September 2018, korban dinyatakan tidak lulus masuk kepolisian.

Korban yang merasa ditipu oleh pelaku, lantas melaporkan kejadian itu kepada Polsek Denpasar Selatan. Berbekal adanya laporan ini. Petugas berhasil menangkap tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Saya mengimbau kepada masyarakay yang ingin memiliki anak menjadi anggota polisi agar memiliki fisik yang baik, postur tidak cacat, intelektual tinggi," ujarnya.

Ruddi menegaskan, untuk masuk menjadi anggota kepolisian tidak dipungut biaya sepeser pun, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya dengab oknum yang mengaku bisa meluluskan menjadi anggota polisi.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019