Denpasar (Antaranews Bali) - Tim Kecamatan Denpasar Selatan Pemkot Denpasar terus mengenjot penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 dengan  melibatkan seluruh elemen masyarakat serta menggelar inspeksi mendadak kantong plastik yang menyasar toko modern maupun tradisional.

Seperti halnya sidak, pembinaan dan monitoring yang digelar Tim Kecamatan Denpasar Selatan dengan menyasar sedikitnya 10 toko modern di kawasan Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Panjer, Senin.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Denpasar Selatan, Dewa Kendel mengatakan bahwa kegiatan sidak, monitoring serta pembinaan ini rutin dilaksanakan guna memastikan seluruh pemangku kepentingan terkait mentaati aturan yang berlaku, seperti halnya pengurangan penggunaan plastik yang telah diatur dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2018.

"Setelah dimulai penerapanya secara berkelanjutan terus dilaksanakan guna memastikan seluruh steakhloder mentaati aturan yang telah berlaku," katanya.

Secara bertahap seluruh usaha akan terus diaksanakan monitoring dengan menggandeng instansi terkait serta pihak desa dan kelurahan. Sehingga ke depan pengurangan sampah plastik ini dapat berjalan dengan maksimal atas dukungan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Secara bertahap akan kami sasar seluruh usaha di Kecamatan Denpasar Selatan," kata Dewa Kendel.

Dari hasil monitoring ini sepuluh usaha yang disasar telah mendukung pengurangan sampah pastik dengan tidak menyediakan kantong pastik. Serta mengurangi kemasan plastik lainya. Namun demikian masih ditemukan toko modern yang belum memasang banner terkait imbauan pengurangan kantong plastik serta sosialisasi bagi para pelanggan untuk membawa tas belanja rmh lingkungan sendiri.

"Masih ditemukan beberapa, dan mereka sudah siap untuk memasang banner atau spanduk ajakan ntuk mngurangi sampah plastik dan membawa tas belanja sendiri," ucapnya.

Sementara itu, Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada berharap partisipasi smua pihak untuk mendukung suksesnya penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik ini.

Dengan adanya partisipasi pengawasan, monitoring, serta pembinaan dengan menggandeng semua pihak hingga tingkat terbawah, maka penerapan pengurangan sampah plastik dapat dimaksimalkan.

“Dengan sinergitas semua pihak maka penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini dapat dimaksimalkan," kata Wisada. (*)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019