Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, memborgol pasangan suami istri (menikah siri), karena menjadi pengedar 193 paket tembakau gorila (tembakau sintetis/narkotika golongan I) di Pulau Dewata.

"Tersangka Firman (20) dan Yuniar (22) ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan CTOC dengan barang bukti 193 paket tembakau gorila seberat 449 gram yang siap edar," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, Jumat.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat sering terjadi transaksi narkotika, lalu petugas juga sudah beberapa hari melakukan penyelidikan ditempat tersebut.

Berbekal ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas, pada 6 Februari 2019, Pukul 21.30 WITA petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat dan petugas langsung melakukan penangkapan maupum penggeledahan terhadap tersangka.

Saat penggeledahan badan petugas nihil menemukan barang bukti, selanjutnya menggeledah kamar rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 193 paket tembakau gorila siap edar.

"Kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang haram itu miliknya yang dibeli lewat online sebanyak setengah kilogram dengan harga Rp13 juta," ujarnya.

Tersangka mengaku sudah satu tahun menjadi pengedar atau lima kali menerima kiriman paket tembakau gorila dari luar Bali dengan menggunakan jasa ekspedisi.

"Kami masih melakukan penyelidikan dari mana tembakau gorila ini berasal dan kemana saja penyebaran barang haram ini dilakukan. Namun, kami akan tindak tegas para pelaku pengedarnya sehingga di jera," ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, setiap berhasil me nempel satu peket tembakau gorila biasanya mendapatkan keuntungan setiap Rp300 ribu.

"Alasan tersangka mengedarkan narkoba ini karena faktor ekonomi. satu paket tembakau gorila dengan berat lima gram dijualnya tersangka dengan harga Rp500ribu," kata Ruddi.

Untuk sistem peredaran barang terlarang ini dengan cara tempel didekat tiang listrik. "Kami akan berantas peredaran narkoba dan terus melakukan penyelidikan dan kepada pengguna narkoba kami imbau untuk berhenti menggunakan barang terlarang ini," katanya.

Perbuatan kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Keberhasilan jajaran Polresta Denpasar dalam mengungkap kasus ini telah menyelamatkan 2.500 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019