Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali menindak para pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum terhadap tiga orang pembuang limbah ke sungai.
    
Sekretaris DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa di Denpasar, Rabu mengatakan dalam penindakan serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan beberapa pekan ini, ada tiga orang yang diajukan untuk lakukan sidang tindak pidana ringan ke PN Denpasar.
    
Ia mengatakan dari tiga orang yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, hanya dua pelanggar saja yang hadir, termasuk pembuang limbah di kawasan Tukad (Sungai) Taman Pancing. Keduanya didenda dengan sanksi beragam sesuai dengan keputusan sidang tipiring yang dilaksanakan di PN Denpasar.
    
"Kami mengajukan tiga orang yang melanggar aturan ke PN Denpasar. Namun yang bersedia menghadiri hanya dua orang. Kami juga mengagendakan sidang lagi bagi yang belum hadir hari ini," katanya.
    
Lebih lanjut, dua orang yang disidang ini terdiri atas pembuang sampah dan pembuang limbah di kawasan Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan. Mereka ada pengusaha jasa cuci pakaian (laundry) tersebut ke dapatan membuang limbah ke sungai dengan menanam pipa di bantaran sungai.
    
Namun demikian, Putra Wirawibawa menekankan bahwa tipiring tersebut merupakan upaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Sehingga pemahamanan akan pentingnya mentaati aturan yang berlaku. "Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait perda tersebut. Karena itu bagi para pelanggar perda akan kami tindak tegas," katanya.
    
idang tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Denpasar, IGN Partha Bhargawa dan Panitera I Ketut Adiun menjatuhkan hukuman denda Rp300 ribu kepada pembuang sampah serta Rp1 juta bagi pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
    
Untuk diketahui, bahwa DLHK Kota Denpasar melaksanakan penyisiran di Tukad Taman Pancing guna mengatasi limbah busa. Dari kegiatan tersebut berhasil ditemukan sebuah pipa yang disinyalir menjadi penyebab busa di Tukad Taman Pancing.
    
Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan saluran pipa yang berasal dari usaha jasa cuci pakaian. Dan untuk saluran air limbahnya telah dilakukan penutupan oleh Tim DLHK.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019