Denpasar, (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar Bali, menyidangkan seorang mantan anggota polisi bernama Gusti Nyoman Darma (52), karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di lahan kosong Jalan Danau Tempe I Ngayasan Sanur, Denpasar Selatan.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum melakukan kejahatan mengambil barang menggunakan kunci palsu yang mengakibatkan kerugian orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana Fatmawati di Denpasar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri wahyuni itu, jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian, yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan terdakwa bermula adanya laporan korban Putu Sarjana (36) kepada polisi yang mengaku kehilangan sepeda motor.

Selanjutnya, pada 28 November 2018, Pukul 13.15 WITA mengarah ke TKP, di TKP anggota resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mendapatkan sepeda motor pelaku dengan menggubakan plat palsu DK-3715-EV.

Saat petugas melakukan kroscek motor yang digunakan pelaku, ternyata motor itu juga hasil curanmor Tahun 2016 dan berselang beberapa jam kemudian datang pelaku dengan dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor Honda Supra milik korban dengan nomor polisi DK-5986-IE warna hitam.

Kemudian tim gabungan segera mengamankan pelaku dan sempat melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang di ajak ke TKP, setelah pengejaran kurang lebih 700 meter dari TKP, rekan pelaku dapat damankan di Jalan Danau Tempe.

Terdakwa yang dipecat dari satuannya pada Tahun 2014 karena melakukan percobaan pembunuhan di Kabupaten Tabanan, dimana bersama temannya beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Densel, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019