Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kesejahteraan secara penuh bagi pekerja non Aparatur Sipil Negara se-Indonesia, khususnya Bali, sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Jumat, menyebut jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

"Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya," katanya.

Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Penyelenggara yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan program tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan selain program kesehatan," katanya.

Agus Susanto mencontohkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami bapak Donny Saputra Listi yang merupakan non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan.

"Saudara Donny mengalami kecelakaan saat bekerja dimana mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala," ujarnya.

Korban merupakan pekerja Non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami, dan BPJSTK memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya.

"Yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, Non ASN hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.

Ia menegaskan bahwa hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.

"Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia," katanya.

Ia mengharapkan seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019