Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 yang menyasar perusahaan di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Buluh Indah Denpasar.
    
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa di Denpasar, Kamis mengatakan bahwa pelaksanaan pengawasan (monev) tersebut merupakan tindak lanjut dari peneran Perwali Nomor 36 Tahun 2018. Sehingga aturan tersebut dapat diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
    
"Monetoring ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, dan para penguaha agar mematuhi dan mendukung penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tersebut," ujarnya.
    
Ia mengatakan sebagai tindak lanjut penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penggunaan Kantong Plastik, sehingga instansi terkait terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkesinambungan.
    
Lebih lanjut Putra Wibawa mengatakan bahwa dari pelaksanaan monev kali ini sebagian besar usaha di Kota Denpasar telah mematuhi Perwali tersebut. Yakni kantong plastik tak lagi disediakan di kasir.
    
Selain itu, masyarakat yang hendak berbelanja pun telah membawa kantong plastik ramah lingkungan yang tidak sekali pakai.
    
"Sebagian besar sektor usaha telah melaksanakan dan menerapkan pengurangan kantong plastik, dan masyarakat yang hendak berbelanja juga telah membawa tas belanja ramah lingkungan," ucapnya.
    
Ia berharap penerapan Perwali tentang Pengurangan Sampah Plastik ini dapat diterapkan dengan maksimal. Hal ini lantaran keberadaan sampah plastik saat ini semakin banyak.
    
"Kami berharap kesadaran semua pihak untuk mengurangi penggunaan plastik yang dikhawatirkan dapat menjadi ancaman permasalahan serius di masa mendatang," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019