Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Daerah Bali, menggulung dua kurir narkoba bernama Nur M. Choirul (20) dan Nyoman Indranata (38) yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 966 gram bruto dan 5.428 butir pil ekstasi dengan berat 973 gram bruto yang ditangkap dilokasi berbeda-beda.

"Untuk tersangka Nur M. Choirul ditangkap di Hotel Puri Asih, Jalan Raya Kuta, pada 25 Januari 2019, Pukul 04.00 Wita, dimana tersangka mengaku telah menyerahkan 3.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Nyoman Indranata," kata Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko di Polda Bali, Denpasar, Senin.

Dari informasi tersangka Choirul ini, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka Nyoman Indranata dikediamannya Jalan Sutomo, Gang VIII, Nomor 8, Denpasar Utara.

Dari tangan tersangka Nyoman Indranata, petugas mendapati dua peket pil inex atau ekstasi dengan jumlah total 5.428 butir. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati di bawah tempat tidur tersangka Nyoman Indranata sabu-sabu dengan berat 966 gram.

"Dari pengakuan tersangka barang itu didapat dari seseorang berinisial GS yang tinggal di Jawa Timur dan menjadi target kepolisian, dimana barang terlarang itu akan diedarkan di Bali," katanya.

Kepada petugas, terdakwa mengaku dijanjikan mendapat upah Rp10 juta, jika berhasil mengedarkan barang terlarang itu.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, barang terlarang itu masuk ke Bali melu jalur darat atau menggunakan jasa angkutan umum," katanya.

Kepada petugas, barang haram itu rencana akan diedarkan di Denpasar, Badung, Buleleng dan diselundupkan ke dalam LP Kerobokan

"Sebagian narkoba ini rencana akan dibawa tersangka ke LP Kerobokan untuk diserahkan kepada seorang narapidana," katanya.

Untuk harga sabu-sabu yang berasil diamankan petugas ini, diperkirakan mencapai Rp2 miliar jika beredad di masyarakat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat diancaman hukuman maksimal seumur hidup karena melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019