Denpasar (Antaranews Bali) - Keberadaan sampah plastik menjadi ancaman Pulau Bali, karena sampah yang sulit diurai dengan alam sudah menyebar dari hulu atau kawasan pegunungan hingga hilir (lautan).
    
Hal tersebut tidak menutup mata, bahwa kini "surganya" sektor pariwisata yang menjadi andalan masyarakat Pulau Dewata akan terancam dengan keberadaan sampah plastik.
    
Karena itulah, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik. Begitu juga pemerintah kabupaten dan kota merespon positif Pergub tersebut. Salah satunya Wali Kota Denpasar juga menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
    
Dalam Peraturan Gubernur Bali sedikitnya ada tiga bahan yang dilarang, yaitu kantong plastik, polysterina atau styrofoam, dan sedotan plastik.
    
Gubernur Koster juga menginstruksikan dengan surat edaran terkait Pergub tentang pembatasan sampah plastik kepada semua pihak yang terkait, karena kondisi wilayah Bali telah terancam dengan sampah-sampah non-organik, yakni plastik.
    
Sebagai bentuk apresiasi, kata gubernur asal Sembiran, Kabupaten Buleleng itu, bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan penghargaan bagi instansi pemerintahan, BUMD, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, desa adat atau desa pakraman, masyarakat dan perorangan yang taat melaksanakan Pergub tersebut.
     
Begitu juga sebaliknya, Pemprov Bali akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018.
    
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Ketut Wisada menjelaskan terkait Perwali tersebut, maka masyarakat dapat menggunakan kantong alternatif itu dengan mengandung plastik asalkan bisa dipakai berkali-kali.
    
Wisada mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi Perwali itu ke swalayan, toko modern, dan pasar tradisional agar masyarakat yang berbelanja menyiapkan kantong ramah lingkungan, dan bagi swalayan tersebut supaya menyiapkan kantong tersebut untuk tempat belanjanya kalau tidak bawa tempat dari rumah.
    
Dikatakan, Pemerintah Kota Denpasar akan memberi pembinaan melalui sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, dan fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan kantong alternatif ramah lingkungan.
    
Wisada menyebutkan pihak DLHK Kota Denpasar akan melakukan pengawasan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik dengan dibentuk tim yang terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
    
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan aturan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
    
Ditambahkan, Sekretaris DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pengurangan kantong plastik, yakni memberikan tas belanja kepada para pembeli pekan lalu di sejumlah pasar tradisional di Denpasar, antara lain di Pasar Kereneng.
    
Kali ini, kata dia, dalam mendukung sosialisasi dan penerapan Perwali ini turut dibagikan secara gratis sedikitnya 400 tas belanja oleh DLHK Kota Denpasar yang menyasar Pasar Kreneng.
    
Ia mengatakan pihaknya memberikan satu persatu pembeli yang masih menggunakan kantong plastik diberikan tas belanja dan turut disosialisasikan tentang pentingnya penggunaan tas belanja ramah lingkungan.
    
Lebih lanjut dikatakan Putra Wibawa, bahwa pelaksanaan kegiatan operasi kantong plastik, sosialisasi Perwali Nomor 36 Tahun 2018 dan pemberian tas belanja di Pasar Kreneng ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk ikut peduli mengurangi sampah plastik dengan menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan.
    
Selain itu, penggunaan tas belanja yang dapat dipakai secara berulang-ulang tentu dapat membantu mengurangi penggunaan tas belanja sekali pakai.
    
"Seluruh pedagang pasar sebelumnya sudah kami sosialisasikan, dan sekarang sosialisasi dilaksanakan dengan menyasar pembeli sehingga ada perubahan perilaku dan program ini dapat terus dimaksimalkan," ucapnya.
    
Putra Wibawa menekankan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga penerapan Perwali pengurangan sampah plastik dapat berjalan maksimal. Menurutnya, tidak hanya di Pasar Kreneng, 35 pasar rakyat di Kota Denpasar akan terus dimaksimalkan.
     
Sementara itu, Ketua Panitia "Gerakan Kedas atau Bersih Sampah Plastik (Gedassamtik)" I Ketut Bagus Arjana Wiraputra mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu wujud dari penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor: 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik.
    
Ia mengatakan kegiatan bersih-bersih sampah plastik ini telah dilaksanakan di Pura Lempuyang Luhur pada 12 Januari 2019 dan akan dilaksanakan lagi di Pura Besakih pada 2 Pebruari 2019.
     
Dengan adanya gerakan ini diharapkan dapat mematik kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik dan menjaga lingkungan sekitar bebas dari sampah plastik, terlebih itu di areal pura.
    
Arjana Wiraputra menjelaskan sedikitnya ada 19 titik yang sudah ditentukan untuk dilakukan pembersihan sampah plastik. Sampah yang terkumpul akan diangkut truk untuk dibawa ke TPA dan ada juga ke bank sampah yang bersedia menampung.
     
"Dalam kaitan dengan kegiatan ritual panca walikrama, gerakan ini akan kami laksanakan di Pura Besakih. Kami harapkan akan terbangun kesadaran masyarakat agar tidak ada lagi sampah plastik, tidak hanya itu sampah sisa persembahyangan juga kami harapkan dapat ditangani, tidak menumpuk, atau dibuang sembarangan ke sungai atau selokan," ujarnya.

Dukungan pengusaha
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Bali Gita Sunarwulan mendukung gerakan pengurangan penggunaan kantong plastik pada pusat perbelanjaan dan toko-tokoh modern.
    
Ia mengatatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung gerakan itu, dan sudah mengimbau kepada pusat-pusat perbelanjaan, khususnya di Pulau Bali untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Bagi pengunjung atau masyarakat juga diharapkan ikut serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan kebersihan lingkungan.
    
Gita Sunarwulan mengatakan hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti program pemerintah dalam pengurangan bahkan meniadakan penggunaan kantong plastik. Sebab dari data yang telah dirilis pemerintah bahwa pencemaran sampah plastik telah menganggu ekosistem hingga kelautan.
    
"Kami telah mengimbau kepada anggota APPBI untuk mengikuti peraturan pemerintah tersebut, sehingga lingkungan ke depannya akan lebih baik," ujarnya.
    
Sementara itu, Mall Manager Level 21 Zenzen Guisi Halmis, bahwa pihaknya sudah mengimbau kepada tenan (pedagang) yang ada dipusat perbelanjaan tersebut untuk pelarangan penggunaan kantong plastik untuk membawa barang-barang yang dibeli di pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar.
    
Ia mengatakan pihaknya mendukung Perwali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Pegub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik. Ini langkah baik untuk menjaga lingkungan agar ke depan Pulau Dewata, bahkan bumi ini bebas dari sampah plastik.
    
Zenzan lebih lanjut mengatakan pihaknya juga mendukung gerakan pengurangan kantong plastik tersebut dengan pemasangan baliho dan spanduk di pusat pertokoan.
    
Hal senada dikatakan Manajer Alfamart Mohammad Sofii mengatakan pihaknya mulai saat ini sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung mengenai Perwali Kota Denpasar.
    
Pada prinsipnya, kata Sofii, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung toko mengenai pemberlakukan Perwali Kota Denpasar itu.
    
Pemerintah Kota Denpasar akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan pusat perbelanjaan mulai 1 Januari 2019, sebagai upaya pengurangan sampah plastik di perkotaan.
    
Pemkot Denpasar terus melakukan sosialisasi tentang Perwali tersebut kepada masyarakat, maupun pusat perbelanjaan. Selain itu di beberapa titik ruas jalan sudah memasang baliho atau spanduk mengenai Perwali itu, sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat. (AL)
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019