Denpasar (Antaranews Bali) - Tiga Perusahan Daerah (PD) milik Pemkot Denpasar, Bali melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam upaya memaksimalkan kinerja.
    
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Jahezkiel Devy Sudarso di Denpasar, Kamis, menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut merupakan pengamalan dari Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
    
Adapun tiga Perusahaan Daerah Pemerintah Kota Denpasar, yakni Perusahaan Daerah (PD) Pasar, PD Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PD Parkir.
    
Jahezkiel mengatakan adapun alasan mendasar yang menyebabkan kejaksaan diberi peran dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yakni masih banyak adanya aktivitas dalam menunjang kesejahteraan masyarakat memungkinkan bersentuhan dengan hukum perdata dan tata usaha negara.
    
"Instansi pemerintahan, BUMN dan BUMD dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat memungkinkan adanya aktivitas yang bersinggungan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga untuk mengurangi hal tersebut kerja sama ini dapat menjalankan salah satu tugasnya yakni memberi pendampingan hukum," ujarnya.
    
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra turut mengapresiasi terjalinnya kerja sama atau kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini. Dengan adanya kesepakatan bersama ini artinya seluruh OPD dan perusahaan daerah di lingkungan Pemkot Denpasar secara umum telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Denpasar.
    
Rai Mantra menekankan bahwa momentum ini hendaknya dimanfaatkan sebagai upaya untuk berkoordinasi dan berkolaborasi untuk dapat memperkecil celah pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sehingga upaya dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat dapat terus dilaksanakan.
    
"Kalau di OPD sebelumnya telah melaksanakan kerja sama dengan Kejari Denpasar, dan kini dilanjutkan dengan perusahaan daerah, sehingga pemahaman terkait kinerja dan hukum akan menjadi harapan sehingga dapat lebih baik dan maksimal," ujar Rai Mantra.
    
Direktur Utama PDAM Kota Denpasar Ida Bagus Gede Arsana menyambut baik adanya kerja sama dan kesepakatan bersama tersebut.
    
Ia mengatakan bahwa dalam kerja sama ini sebagai pembelajaran, peningkatan, dan percepatan pelayanan. Sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita tidak ragu-ragu.
    
"Kesepakatan bersama ini sangat baik menuju percepatan dan peningkatan pelayanan karena setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat dikonsultasikan kepada pihak Kejari sehingga tetap berada pada koridor hukum dan segala keputusan tidak menjadi keragu-raguan," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019