Denpasar (Antaranews Bali) - Residivis pencurian kendaraan bermotor bernama Mansyur Afandi (20) yang diduga melakukan empat kali aksi pencurian di Wilayah Denpasar Selatan, Provinsi Bali, dilumpuhkan petugas Kepolisian Sektor Denpasar Selatan dengan timah panas.
"Tersangka kami tembak kaki kanannya karena melawan petugas saat ditangkap setelah melakukan aksinya di halaman Parkir Pantai Grand Bali Beach Sanur Denpasar Selatan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya, di Denpasar Rabu.
Penangkapan tersangka karena adanya laporan empat korban kehilangan sepeda motor ke Polsek Denpasar Selatan, sehingga Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika bersama jajarannyabuntuk melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap orang-orang yang mencurigakan seputaran TKP.
Kemudian tim memeriksa seseorang dengan gelagat mencurigakan seputaran parkiran Grand Bali Beach pada 15 Januari 2019 dan tersangka dihadiahi timah panas karena melawan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan sebuah kunci letter T di dalam tas kompek yang dibawa tersangka.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui melakukan empat kali pencurian di TKP yang sama dengan hari yang berbeda, yakni pada 3 Desember 2018 Pukul 08.20 WITA, aksi berikutnya dilakukan pada 27 Desember 2018 Pukul 10.00 WITA, pencurian kembali dilakukan pada 28 Desember 2018 Pukul 11.00 WITA dan pada 2 Januari 2019 Pukul 08.20 WITA.
"Modus yang dilakukan tersangka pencurian tersangka dengan menggunakan kunci leter T dan motor hasil curian dijual dengan harga per unitnya Rp3,5 juta. Kemudiab uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Pelaku mengaku, motor hasil curian itu dijual diseputaran Bali dan Jawa, selanjutnya petugas melakukan pencari barang bukti di daerah Badung, Tabanan, Pemogan dan Jember Jawa Timur.
Dari hasil pencarian ini, ada tiga unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti yakni Honda Beat nomor polisi DK-2091-AL, Honda Beat Putih DK-6383-MO dan Honda Scoopy Merah Cream sudah diganti warna menjadi warna putih DK-2367-DF, kunci letter T, dan telepon genggam milik tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka ini, dikenakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar sepeda motor yang diparkirkan dikunci dengan benar atau dipasang kunci ganda pada stang motor miliknya, sehingga pelaku curanmor berpikir dua kali melakukan aksi kejahatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Tersangka kami tembak kaki kanannya karena melawan petugas saat ditangkap setelah melakukan aksinya di halaman Parkir Pantai Grand Bali Beach Sanur Denpasar Selatan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya, di Denpasar Rabu.
Penangkapan tersangka karena adanya laporan empat korban kehilangan sepeda motor ke Polsek Denpasar Selatan, sehingga Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika bersama jajarannyabuntuk melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap orang-orang yang mencurigakan seputaran TKP.
Kemudian tim memeriksa seseorang dengan gelagat mencurigakan seputaran parkiran Grand Bali Beach pada 15 Januari 2019 dan tersangka dihadiahi timah panas karena melawan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan sebuah kunci letter T di dalam tas kompek yang dibawa tersangka.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui melakukan empat kali pencurian di TKP yang sama dengan hari yang berbeda, yakni pada 3 Desember 2018 Pukul 08.20 WITA, aksi berikutnya dilakukan pada 27 Desember 2018 Pukul 10.00 WITA, pencurian kembali dilakukan pada 28 Desember 2018 Pukul 11.00 WITA dan pada 2 Januari 2019 Pukul 08.20 WITA.
"Modus yang dilakukan tersangka pencurian tersangka dengan menggunakan kunci leter T dan motor hasil curian dijual dengan harga per unitnya Rp3,5 juta. Kemudiab uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Pelaku mengaku, motor hasil curian itu dijual diseputaran Bali dan Jawa, selanjutnya petugas melakukan pencari barang bukti di daerah Badung, Tabanan, Pemogan dan Jember Jawa Timur.
Dari hasil pencarian ini, ada tiga unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti yakni Honda Beat nomor polisi DK-2091-AL, Honda Beat Putih DK-6383-MO dan Honda Scoopy Merah Cream sudah diganti warna menjadi warna putih DK-2367-DF, kunci letter T, dan telepon genggam milik tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka ini, dikenakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar sepeda motor yang diparkirkan dikunci dengan benar atau dipasang kunci ganda pada stang motor miliknya, sehingga pelaku curanmor berpikir dua kali melakukan aksi kejahatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019