Singaraja (Antara Bali) - Polres Buleleng memeriksa pemangku atau rohaniawan agama Hindu, yakni Jro Mangku Gede Mataram terkait dengan peristiwa pembakaran rumah tanggal 22 Oktober 2011 di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, wilayah utara Pulau Bali.

Kepala Sub Bagian Hubungan Kemasyarakatan Polres Buleleng, AKP Nyoman Wedastra, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan terkait dengan penetapan enam orang tersangka dalam babak baru peristiwa serangkaian konflik di desa kawasan perbukitan itu.

Mangku Mataram yang dikonfirmasi usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam peristiwa tersebut mengatakan, dirinya memang telah berada di Pura Desa sejak tanggal 21 Oktober 2010 terkait ada rangkaian upacara agama Hindu yang berlangsung saat itu.

"Kalau masalah ada kebakaran rumah, memang betul saya mendengar. Tapi kalau terkait pembakaran rumah yang dilakukan oleh warga, saya tidak mengetahui karena kewajiban saya cuma di pura (tempat suci)," ujarnya.

Menurutnya, pihak penyidik sempat mempertanyakan aktivitasnya pada waktu kejadian terkait informasi ada dugaan pelaku sempat meminta restu ke Pura Desa Lemukih sebelum melakukan pembakaran rumah.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011