Negara (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Bali memvonis bersalah Ni Made Suastini, salah seorang calon DPD karena telah melakukan kampanye di tempat ibadah.
    
Dalam sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu Jembrana di bilangan Kota Negara, Senin, majelis sidang yang terdiri dari Pande Made Ady Muliawan (ketua) dan Nyoman Westra serta Ni Made Wartini memutuskan memberikan teguran tertulis kepada Suastini.
    
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti, terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi kampanye. Kami memutuskan memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan," kata Pande.
    
Ia mengatakan teguran tertulis itu sesuai pasal 36 Peraturan Pengawas Pemilu No 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019.
    
Selain teguran tertulis, dalam putusan ini terlapor juga diperintahkan untuk tidak mengulangi perbuatannya dalam melanggar aturan kampanye.
    
Majelis sidang juga memberikan waktu tiga hari kepada terlapor untuk melakukan koreksi atau banding ke Bawaslu RI, apabila tidak bisa menerima putusan dari Bawaslu Jembrana.
    
"Apabila dalam tiga hari tidak melakukan koreksi ke Bawaslu RI atas putusan ini, kami menganggap terlapor menerima putusan ini," kata Pande.
    
Sidang putusan ini sendiri tidak dihadiri Suastini, dengan memberikan kuasa kepada Donatus Openg untuk hadir dalam sidang.
    
Dikonfirmasi, Openg mengatakan setelah berkoordinasi dengan Suastini, pihaknya menerima keputusan ini atau tidak akan menempuh jalur koreksi ke Bawaslu RI.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019