Denpasar (Antaranews Bali) - Tim Resmob dari Ditreskimum Polda Bali menggulung lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) beserta tiga saksi yang rata-rata masih di bawah umur yang sering beraksi di Jalan Raya Gatsu Barat, Kuta Utara, Kabupaten Badung, karena meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, saat dimintai keterangan di Kantor Bidang Humas Polda Bali, Jumat, membenarkan adanya penangkapan MW(17), pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut bersama empat temannya yakni DW(17), HEN(17), KH(15) dan W(16).

"Seluruh pelaku sudah berhasil ditangkap dan ada tiga saksi yang ikut kami periksa saat dilakukan penangkapan," ujar Hengky.

Ia mengatakan, kelima pelaku sudah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan kelima tersangka bedasarkan laporan korban kepada pihak Kepolisian, dimana saat itu korban tengah mengendarai Sepeda motor di seputaran Jalan Gatsu Barat.

Kemudian tba-tiba pelaku datang dan langsung memukuli korban, kemudian pelaku mengambil dan membawa lari barang-barang bawaan korban.

Adanya laporan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa seseorang berinisial MW(17) bersama teman temannya sering melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di Seputaran Gatsu Barat.

"Tim Resmob Ditreskrimum langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MW(17) di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian dengan kekerasan berupa satu buah telepon genggam merk Samsung," katanya.

"Telepon genggam tersebut diakui tersangka adalah milik korban yang diambil setelah korban dipukul pelaku," ujarnya.

Tidak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.600 ribu, kartu ATM dan surat-surat penting lainnya yang ada di dalam tas korban yang juga ditemukan di rumah pelaku.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019