Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa I Wayan Siki (51), pelaku pembunuhan juru parkir bernama Ketut Pasek Mas, di halaman parkir pengiriman jasa TIKI, Jalan Kapten Regug, Denpasar, didakwa melanggar pasal berlapis.
Jaksa Penuntut umum, Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, mendakwa Wayan Siki melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Perbuatan terdakwa dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang mati," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja itu.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dan korban yang sama-sama bekerja menjadi juru parkir resmi dari PD Parkir Kota Denpasar yang bertugas menjaga keamanan di halaman parkir pengiriman jasa TIKI, Jalan Kapten Regug, Denpasar, sempat terjadi kesalah pahaman antara terdakwa dan korban.
Sebelum terjadi aksi penusukan dan pembunuhan pada 26 September 2018, Pukul 15.00 WITA, keduanya sempat cekcok karena sering terjadi ketidaksesuaian pembagian waktu bekerja.
Singkat cerita, Pukul 08.00 WITA terdakwa mendapat pesan singkat melalui telepon selulernya oleh korban, dimana terdakwa yang tidak bisa membaca itu meminta bantuan kepada Daniel Adi yang selaku satpam yang bertugas di jasa pengiriman barang itu untuk membaca isi pesan singkat korban.
Dalam pesan singkat itu, saksi menjelaskan bahwa korban menyampaikan bahwa lahan parkir yang merupakan tempat mata pencarian terdakwa dan korban akan diambil alih oleh "pecalang" atau petugas keamanan adat di desa setempat.
Namun terdakwa justeru pesan singkat yang dikirim korban kepada terdakwa mengada-ada atau hanya siasat korban untuk mengambil alih sendiri lahan parkir tersebut.
Karena terdakwa merasa tersinggung dan marah, kemudian terdakwa yang saat itu bertugas berjaga parkir sempat pergi ke kosnya Pukul 11.00 WITA untuk mengambil sebilah pisau sangkur yang diselipkan dipinggangnya.
Kemudian saat terdakwa sudah berada di TKP untuk menunggu korban yang akan bertugas bergantian menjaga parkir. Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, terdakwa lantas menusuk dada dan perut korban berkali-kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Setelah melakukan aksi kejinya itu, terdakwa lantas meninggalkan korban yang dalam kondisi bersimbah darah. Kemudian, kasus itu dilaporkan para pegawai TIKI ke Polsek Denpasar Timur.
Polisi lantas melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang melihat dan mendengarkan kejadian itu. Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas berhasil menangkapn terdakwa tanpa perlawanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Jaksa Penuntut umum, Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, mendakwa Wayan Siki melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Perbuatan terdakwa dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang mati," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja itu.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dan korban yang sama-sama bekerja menjadi juru parkir resmi dari PD Parkir Kota Denpasar yang bertugas menjaga keamanan di halaman parkir pengiriman jasa TIKI, Jalan Kapten Regug, Denpasar, sempat terjadi kesalah pahaman antara terdakwa dan korban.
Sebelum terjadi aksi penusukan dan pembunuhan pada 26 September 2018, Pukul 15.00 WITA, keduanya sempat cekcok karena sering terjadi ketidaksesuaian pembagian waktu bekerja.
Singkat cerita, Pukul 08.00 WITA terdakwa mendapat pesan singkat melalui telepon selulernya oleh korban, dimana terdakwa yang tidak bisa membaca itu meminta bantuan kepada Daniel Adi yang selaku satpam yang bertugas di jasa pengiriman barang itu untuk membaca isi pesan singkat korban.
Dalam pesan singkat itu, saksi menjelaskan bahwa korban menyampaikan bahwa lahan parkir yang merupakan tempat mata pencarian terdakwa dan korban akan diambil alih oleh "pecalang" atau petugas keamanan adat di desa setempat.
Namun terdakwa justeru pesan singkat yang dikirim korban kepada terdakwa mengada-ada atau hanya siasat korban untuk mengambil alih sendiri lahan parkir tersebut.
Karena terdakwa merasa tersinggung dan marah, kemudian terdakwa yang saat itu bertugas berjaga parkir sempat pergi ke kosnya Pukul 11.00 WITA untuk mengambil sebilah pisau sangkur yang diselipkan dipinggangnya.
Kemudian saat terdakwa sudah berada di TKP untuk menunggu korban yang akan bertugas bergantian menjaga parkir. Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, terdakwa lantas menusuk dada dan perut korban berkali-kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Setelah melakukan aksi kejinya itu, terdakwa lantas meninggalkan korban yang dalam kondisi bersimbah darah. Kemudian, kasus itu dilaporkan para pegawai TIKI ke Polsek Denpasar Timur.
Polisi lantas melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang melihat dan mendengarkan kejadian itu. Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas berhasil menangkapn terdakwa tanpa perlawanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019