Negara (Antaranews Bali) - Setelah tidak hadir dalam sidang sebelumnya, calon DPD daerah pemilihan Bali Ni Made Suastini yang diduga melakukan pelanggaran admininistrasi kampanye, hadir dalam sidang adjudifikasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Jembrana.
    
Pantauan di lokasi sidang, Kamis, majelis sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Adi Muliawan mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat pelapor dan terlapor serta pemeriksaan saksi-saksi.
    
"Dalam hal ini pelapor adalah pimpinan dan anggota Panwaslu Kecamatan Mendoyo, sementara terlapor adalah Ni Made Suastini, salah seorang calon DPD daerah pemilihan Bali," katanya didampingi Nyoman Westra dan Made Wartini selaku anggota Bawaslu Jembrana.
    
Ia juga sempat minta Komang Edi Muliawan, yang disebutkan sebagai staf dan kuasa hukum Suastini keluar ruang sidang dan membaur dengan pengunjung biasa, karena tidak memiliki surat kuasa.
    
Dalam uraiannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Mendoyo I Ketut Suama mengatakan, dugaan pelanggaran berawal saat Pura Rambut Sedana di Dusun Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh menyelenggarakan upacara piodalan tanggal 12 Desember 2018 lalu.
    
Upacara keagamaan ini juga diisi dengan penampilan Suastini alias Dek Ulik sebagai salah satu penyanyi lagu pop Bali yang cukup dikenal masyarakat.
    
"Sebelumnya kami sudah mengingatkan agar terlapor tidak memanfaatkan penampilannya sebagai penyanyi untuk berkampanye, karena kegiatan itu berada di dalam tempat ibadah. Saat itu terlapor menyampaikan terima kasih sudah kami ingatkan," katanya.
    
Namun, menurutnya, saat Suastini tampil, ada poster bergambar dirinya sebagai calon DPD RI yang terpasang di panggung, sehingga pihaknya menganggap ada pelanggaran administrasi pemilu.
    
Keterangan dari Panwaslu Kecamatan Mendoyo ini dibenarkan oleh Suastini, namun ia mengaku tidak tahu ada poster dirinya di panggung karena setelah melakukan persembahyangan saat tiba di pura, dirinya langsung berada di belakang panggung.
    
"Hari itu saya juga merasa capek sekali karena sebelumnya harus mendatangi sejumlah tempat. Jadi saat saya tampil menyanyi, tidak tahu ada poster saya sebagai calon DPD RI di panggung," katanya.
    
Setelah memeriksa saksi-saksi, Pande mengatakan, sidang dengan agenda putusan akan dilakukan Sabtu (12/1) yang diperintahkan baik terlapor maupun pelapor untuk hadir.
    
"Kemungkinan kami tidak menyampaikan undangan kepada terlapor dan pelapor dalam bentuk surat. Dalam sidang ini kami sampaikan untuk hadir dalam sidang putusan hari Sabtu," katanya. 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019