Negara (Antaranews Bali) - Tambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Jembrana Bali, dilantik usai keluar putusan dari Mahkamah Konstitusi.
    
"Sesuai dengan keputusan MK, jumlah anggota PPK setiap kecamatan tetap lima orang untuk pemilu legislatif dan presiden. Sebelumnya kami sudah melantik anggota PPK dengan komposisi tiga orang untuk masing-masing kecamatan," kata Ketua KPU Jembrana Ketut Gde Tangkas Sudiantara, usai melantik anggota PPK tambahan di Negara, Rabu.
    
Ia mengatakan dengan jumlah lima kecamatan, anggota PPK yang baru dilantik sebanyak sepuluh orang yang masing-masing dua orang akan menggenapi anggota PPK sebelumnya di setiap kecamatan dengan masa kerja enam bulan.
    
Menurut dia, dalam keputusan No 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah anggota PPK pada pemilu tahun 2019, Mahkamah Konstitusi menegaskan, jumlah PPK masing-masing kecamatan sebanyak lima orang.
    
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini, katanya, diperkuat dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS.
    
Untuk PPK yang bertugas saat ini, menurutnya, merupakan hasil dari evaluasi terhadap PPK yang bertugas saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali beberapa waktu lalu.
    
"Sebelumnya pada Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 jumlah anggota PPK sebanyak tiga orang. Namun setelah ada yang menggugat ke MK, diputuskan jumlah petugas PPK kembali lima orang," katanya.
    
Dalam pelantikan yang disaksikan Komisioner KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Dharma Sanjaya, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan serta sejumlah pejabat terkait dari Pemkab Jembrana, seluruh PPK diperintahkan untuk segera beradaptasi dengan tugas masing-masing.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019