Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat setempat untuk membatasi penggunaan kembang api, mercon dan bahan sejenisnya yang dapat menimbulkan suara keras atau ledakan saat perayaan Malam Tahun Baru 2019.
"Bapak Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 331.1/5041/Bid.II/Satpol PP/2018 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Penyambutan Tahun Baru 2019," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Senin.
Surat edaran Gubernur Bali tersebut, lanjut dia, juga mengacu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/11331/SJ tertanggal 19 Desember 2018 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran pada Rangkaian Perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Dalam surat edaran Gubernur Bali itu, ada tiga poin yang disampaikan yakni pertama soal pembatasan penggunaan kembang api, mercon dan bahan sejenisnya yang dapat menimbulkan suara keras atau ledakan, yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
Hal tersebut dilakukan dengan mencermati situasi dan kondisi menjelang, pada saat, dan pasca-Tahun Baru 2019, yang memungkinkan timbulnya peningkatan potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Poin kedua, Bapak Gubernur meminta Bupati/Wali Kota untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan meningkatkan sinergitas bersama TNI, Polri dan unsur pengamanan lainnya serta dalam mengawasi penggunaan mercon/bahan peledak, bunga api dan bahan sejenisnya pada malam perayaan pergantian tahun 2018," ucap Dewa Mahendra.
Poin terakhir, lanjut dia, Gubernur Bali meminta tokoh masyarakat, toko agama dan tokoh adat agar mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam rangka mencegah dan menyelesaikan potensi-potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, melalui prinsip-prinsip kearifan lokal dalam penggunaan mercon/bahan peledak, bunga api dan bahan sejenisnya.
"Sejauh ini kondisi di Bali tetap kondusif, Bapak Gubernur berharap mudah-mudahan tidak terjadi sesuatu yang mengganggu terhadap kondisi ketertiban dan keamanan Bali," ujar Dewa Mahendra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Bapak Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 331.1/5041/Bid.II/Satpol PP/2018 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Penyambutan Tahun Baru 2019," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Senin.
Surat edaran Gubernur Bali tersebut, lanjut dia, juga mengacu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/11331/SJ tertanggal 19 Desember 2018 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran pada Rangkaian Perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Dalam surat edaran Gubernur Bali itu, ada tiga poin yang disampaikan yakni pertama soal pembatasan penggunaan kembang api, mercon dan bahan sejenisnya yang dapat menimbulkan suara keras atau ledakan, yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
Hal tersebut dilakukan dengan mencermati situasi dan kondisi menjelang, pada saat, dan pasca-Tahun Baru 2019, yang memungkinkan timbulnya peningkatan potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Poin kedua, Bapak Gubernur meminta Bupati/Wali Kota untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan meningkatkan sinergitas bersama TNI, Polri dan unsur pengamanan lainnya serta dalam mengawasi penggunaan mercon/bahan peledak, bunga api dan bahan sejenisnya pada malam perayaan pergantian tahun 2018," ucap Dewa Mahendra.
Poin terakhir, lanjut dia, Gubernur Bali meminta tokoh masyarakat, toko agama dan tokoh adat agar mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam rangka mencegah dan menyelesaikan potensi-potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, melalui prinsip-prinsip kearifan lokal dalam penggunaan mercon/bahan peledak, bunga api dan bahan sejenisnya.
"Sejauh ini kondisi di Bali tetap kondusif, Bapak Gubernur berharap mudah-mudahan tidak terjadi sesuatu yang mengganggu terhadap kondisi ketertiban dan keamanan Bali," ujar Dewa Mahendra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018