Badung (Antaranews Bali) - Pasar Umum Hewan Beringkit, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, disasar Bank BPD Bali untuk mengimplementasikan penerapan E- Restribusi atau Sistem Iuran Pengelolaan Pasar Elektronik (SIPPE) yang mengajak pedagang setempat untuk melakukan transaksi non-tunai.

"Hal ini dilakukan salah satunya untuk peningkatan keuangan untuk akses masyarakat. Sehingga dari sisi penerimaan atau penyaluran kredit bisa lebih tepat sasaran," ujar Plt. Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Nyoman Sudharma, saat peluncuran E-Retribusi, di Mengwi, Rabu.

Ia menjelaskan, layanan itu merupakan tahap permulaan dari sistem non-tunai, yang dikembangkan Bank BPD Bali sesuai dengan rencana kerja tahun 2019. Layanan E-Retribusi akan dikembangkan dalam bentuk digitalisasi sistem pembayaran dalam bentuk QR code untuk mempermudah dan mempercepat transaksi.

“Untuk pasar manfaatnya pengumpulan tagihannya bisa lebih cepat dan tepat. Kedepannya kami tidak akan berhenti disini, sebelumnya kami sudah melakukan di pasar di Denpasar. Selanjutnya akan kami laksanakan juga di Kabupaten Klungkung dan Singaraja,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, yang juga hadir dalam kegiatan itu mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi penerapan E-Retribusi, karena penerapan transaksi secara elektronik juga dapat mendukung pembangunan "Badung Smart City".

"Selain itu, sistem ini juga dapat menghindari peredaran uang palsu di pasar yang ada di Badung. Ini hasil kerja sama antara Pemkab Badung dengan Bank BPD Bali. Dengan semakin berkembangnya teknologi, masyarakat kami juga harus bisa mengikuti teknologi itu untuk kemudahan transaksinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem itu sangat bermanfaat untuk Pemerintah Kabupaten Badung karena prinsip transparansi bisa dilaksanakan sehingga dapat membangun sistem kontrol internal. 

“Sistem ini dapat menghindari adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi di dalam perusahaan daerah pasar,” katanya.

Sementara itu, Kepala PD Pasar Kabupaten Badung, I Made Sutama, menjelaskan, iuran secara elektronik sudah sesuai dengan surat edaran Mendagri yaitu, perusahaan daerah harus melakukan transaksi non-tunai.

"Menurut saya ini sangat efisien karena akan terjadi ketepatan waktu dalam pembayaran kewajiban pedagang dan akan meminimalisir terjadinya kecurangan pedagang pada pembayaran iuran," katanya.

“Ini juga mengurangi pegawai kami yang nakal. Jika dibayar tunai bisa jadi ada kesalahan secara administrasi dan mungkin ada pegawai yang nakal,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara penerapan E-Restribusi/ SIPPE baru dilakukan di Pasar hewan Beringkit. Pasalnya data pasar hewan sudah dilakukan pendataan pedagang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

"Sementara ini, dalam penerapan Sistem SIPPE disini, ada sebanyak 193 pedagang di pasar hewan yang sudah memiliki rekening baru. Nanti rencanannya sepuluh pasar yang kami kelola akan diterapkan sistem SIPPE ini,” ujarnya. (ed)

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018