Jakarta (Antaranews Bali) - Ground staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo mengaku diperintah oleh sekretaris Riza Chalid yang merupakan komisioner maskapai tersebut untuk meloloskan petinggi Lippo Group di bandara Soekarno Hatta tanpa melalui pintu imigrasi.
"Karena sehari-hari saya 'meng-handle' tamu VIP atas perintah dari Ibu Dina Soraya, lalu pada 18 Agustus 2018 saya diinfo Bu Dina. Saya pikir ini pekerjaan kantor," kata Dwi Hendro Wibowo alias Bowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Bowo bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.
Dina yang dimaksud adalah Pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Dina juga adalah sekretaris komisaris Air Asia Riza Chalid.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lucas mengatur agar Eddy Sindoro yang harus dipulangkan dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi.
"Seharusnya tidak bisa kalau tidak lewat imigrasi, tapi saya ada teman yang biasa mengurus penumpang transit, jadi dia yang mengurus check in dan mengurus boarding pass," ungkap Bowo.
Dalam dakwaan disebutkan Bowo memerintahkan Staff Customer Service Gapura M Ridwan mencetak boarding pass atas nama Eddy, Jimmy dan Michael tanpa kehadiran yang bersangkutan untuk diperiksa idendtitasnya.
Bowo juga memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi bandara Soetta untuk "stand by" di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.
"Saya tanya kondisi Pak Eddy bagaimana ke teman saya yang orang imigrasi, katanya penumpang ini tidak ada catatan apapun bahwa penumpang ini tidak ada masalah cekal. Saya juga pernah handle Pak Riza Chalid. Bu Dina mengatakan minta saja kalau kamu mau tetap kerja di sini," jelas Bowo.
Menurut Bowo, status Eddy Sindoro pada 29 Agustus 2018 belum pada status cekal dan baru 5 September dikeluarkan perintah cekal. Sehingga pada 29 Agustus 2018 tersebut, Eddy Sindoro dan rekannya dari Singapura bernama Jimmy dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui pihak Imigrasi menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Atas jasanya tersebut, Bowo pun mendapat imbalan uang dari Dina.
"Bu Dina kasih satu kali 33 ribu dolar Singapura itu, pada 25 Agustus di lot 9. Sebelumnya ada Rp10 juta untuk transfer pembelian tiket," ungkap Bowo.
Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu:
1. Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta
2. Staff Customer Service Gapura M Ridwan sejumlah Rp500 juta dan 1 ponsel Samsung A6
3. Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 posen Samsung A6
4. David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu
Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Karena sehari-hari saya 'meng-handle' tamu VIP atas perintah dari Ibu Dina Soraya, lalu pada 18 Agustus 2018 saya diinfo Bu Dina. Saya pikir ini pekerjaan kantor," kata Dwi Hendro Wibowo alias Bowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Bowo bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.
Dina yang dimaksud adalah Pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Dina juga adalah sekretaris komisaris Air Asia Riza Chalid.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lucas mengatur agar Eddy Sindoro yang harus dipulangkan dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi.
"Seharusnya tidak bisa kalau tidak lewat imigrasi, tapi saya ada teman yang biasa mengurus penumpang transit, jadi dia yang mengurus check in dan mengurus boarding pass," ungkap Bowo.
Dalam dakwaan disebutkan Bowo memerintahkan Staff Customer Service Gapura M Ridwan mencetak boarding pass atas nama Eddy, Jimmy dan Michael tanpa kehadiran yang bersangkutan untuk diperiksa idendtitasnya.
Bowo juga memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi bandara Soetta untuk "stand by" di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.
"Saya tanya kondisi Pak Eddy bagaimana ke teman saya yang orang imigrasi, katanya penumpang ini tidak ada catatan apapun bahwa penumpang ini tidak ada masalah cekal. Saya juga pernah handle Pak Riza Chalid. Bu Dina mengatakan minta saja kalau kamu mau tetap kerja di sini," jelas Bowo.
Menurut Bowo, status Eddy Sindoro pada 29 Agustus 2018 belum pada status cekal dan baru 5 September dikeluarkan perintah cekal. Sehingga pada 29 Agustus 2018 tersebut, Eddy Sindoro dan rekannya dari Singapura bernama Jimmy dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui pihak Imigrasi menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Atas jasanya tersebut, Bowo pun mendapat imbalan uang dari Dina.
"Bu Dina kasih satu kali 33 ribu dolar Singapura itu, pada 25 Agustus di lot 9. Sebelumnya ada Rp10 juta untuk transfer pembelian tiket," ungkap Bowo.
Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu:
1. Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta
2. Staff Customer Service Gapura M Ridwan sejumlah Rp500 juta dan 1 ponsel Samsung A6
3. Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 posen Samsung A6
4. David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu
Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.
(AL)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018