Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali Anak Agung Kayika menyatakan menghormati proses hukum terhadap seorang oknum wartawan TV Nasional berinisial AG (29) yang melakukan aksi pencurian dan pembobolan kartu kredit.
    
"Kami sangat menghormati proses hukum dihadapi rekan kami yang  memang tercatat sebagai salah satu anggota IJTI Bali," kata Anak Agung Kayika melalui surat elektronik yang diterima Antara Bali, Selasa.
    
Agung Kayika mengatakan terhadap kasus tersebut,  sudah berkoordinasi dengan pengurus IJTI Pusat di Jakarta.  "Pengurus pusat IJTI juga berpandangan sama dengan kami di Bali, bahwa kita memang harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap rekan kami AG, karena negara kita adalah negara hukum, kita taat asas dan taat hukum," ujar Agung Kayika.
    
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sesuai aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), IJTI Bali juga telah memberhentikan tersangka AG sebagai anggota IJTI Bali.
    
"Kami berhentikan agar dia (AG) bisa fokus dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya," ujar.
    
Agung Kayika lebih lanjut mengatakan semua warga negara Indonesia, sama di mata hukum. Oleh karena itu, tersangka AG asal Palembang, Sumatera Selatan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
    
"Ini bisa terjadi pada profesi apa saja, tidak hanya pada profesi wartawan, atau wartawan televisi, namanya juga oknum, jika melanggar hukum ya harus ditindak. Jadi biarkanlah ini berada diranah hukum, tidak bias kemana-mana di luar kontek masalah hukum. Ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum dan apa yang di lakukan memang tidak ada kaitanya dengan tugas jurnalistik," ucapnya.
    
Agung Kayika menegaskan, ke depan pihak IJTI Bali akan terus meningkatkan profesionalitas para anggotanya, termasuk dengan rutin melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik dan uji kompetensi jurnalis atau UKJ.
    
"Dengan adanya kegiatan pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi, wartawan televisi akan semakin profesional, sadar terhadap profesinya dan juga sadar hukum," katanya.
    
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Polresta Denpasar mengungkap kasus pembobolan kartu kredit, Senin (10/12). AGS (29) oknum wartawan TV nasional, dan MS (24) sepupu AGS, diduga mengambil tas milik korban diparkiran sebuah warung di Jalan Merdeka, Denpasar, Kamis (15/12/2018) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018