Denpasar, (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar mengadili terdakwa I Gusti Arya Dirawan (67) dan Hartono (44) yang tertangkap tangan menerima uang dari pengembang (developer) perumahan sebesar Rp10 miliar, dalam operasi tangkap tangan pungutan liar (OTT Pungli) oleh kepolisian dengan dalih kompensasi penggunaan jalan di Gang Mina Utama Denpasar, Jalan By Pass Ngurah Rai, yang dilintasi truk pembawa material bangunan proyek untuk perumahan Catalia Residance.

"Kedua terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu kepunyaan orang lain agar membuat hutang maupun menghapus piutang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P. Atmaja dalam sidang di PN Denpasar, Kamis.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra itu, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan Tahun 2009 terhadap korban I Gusti Made Aryawan selaku pemborong atau developer pemukiman rumah Catalia Residance di Gang Mina Utama, Jalan By Pass Ngurah Rai, Bali, dimana meminta sejumlah uang kompensasi atas penggunaan jalan untuk akses menuju proyek sebesar Rp35 miliar atas hasil rapat dengan warga di Gang Mina pada 13 Januari 2018 yang diketuai kedua terdakwa.

Selain meminta uang kompensasi, kedua terdakwa memasang spanduk di Gang Mina Utama tepatnya di depan Perumahan Istana Family yang bertuliskan agar melakukan pemberhentian aktivitas pengerjaan proyek di luar lingkungan banjar Suwung Batan Kendal dan Jalan Utama atas rapat warga.

Kemudian, terdakwa Hartono memerintahkan satpam perumahan untuk melarang sopir pembawa material perumahan agar tidak melewati gang tersebut dan terdakwa Hartono juga sempat menegur sopir pengangkut material agar berhenti membawa material menuju Gang Minta Utama itu, sebelum kompensasi warga diserahkan oleh pihak pemborong.

Menurut pengakuan pemborong, bahwa sudah mendapat izin menggunakan akses jalan dengan warga di Gang Mina Utama yang saat itu diketuai I Gusti Arya Damaryanta (almarhum) yang tertuang dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan tertanggal 28 September 2009.

Dimana dalam kesepakatan itu, almarhum dan korban sudah menerima kompensasi jalan menuju proyek pertama sebesar Rp260 juta yang diterima almarhum Rp230 juta dan rekannya I Nyoman Sirna Rp30 juta, dimana pemberian itu sudah dibuatkan kwitansi.

Singkat cerita, kedua terdakwa justru meminta uang kompensasi lagi sebesar Rp35 miliar, namun tidak disepakati oleh korban. Sehingga, kedua terdakwa kembali meminta kompensasi Rp10 miliar dengan cara dibayar dua kali.

Korban akhirnya mengajak kedua terdakwa bertemu di Warung Makan Denpasar, pada 5 Agustus 2018, Pukul 20.00 WITA, dimana saat itu korban membawa saksi Made Dwi Yoga yang merupakan Legal Konsultan dan saksi I Made Adi Raka Saputra serta I Made Wikaryana untuk dilakukan penyerahan uang kepada kedua terdakwa.

Namun saat korban menyerahkan uang Rp100 juta, bilyet giro tertanggal 2 September 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan satu lembar bilyar giro sebesar Rp2,4 miliar yang diterima terdakwa dan dibuatkan kwitansi, lantas petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan langsung dilakukan penangkapan.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018