Denpasar (Antaranews Bali) - Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama tim CTOC Polda Bali menangkap tersangka Sweta (24) yang merupakan anak Ketua DPRD Klungkung, Bali, karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka merupakan anak Ketua DPRD Klungkung yang kami tangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, setelah anggota kami melakukan penyelidikan cukup lama sehingga tersangka kami ringkus karena membawa sabu-sabu," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Kamis.

Saat diinterogasi petugas kepolisian, tersangka yang pernah menjadi anggota Ormas ini mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba dengan alasan mengikuti gaya hidup teman-temannya yang juga menggunakan barang terlarang itu.

"Kami tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka dan masih menyelidiki keterangan tersangka, apakah juga masuk jaringan peredaran narkoba atau pemakai saja," ujar Ruddi.

Pihaknya mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja agar memantau aktivitas anaknya dalam pergaulan sehari-hari, agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba, terutama siapa yang menjadi teman anaknya.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.

Pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA petugas melihat tersangka di TKP dan petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kamar tersangka, sehingga total barang bukti yang ditemukan petugas mencapai 0,28 gram.

Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Roby yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.

"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," ujar Ruddi. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018