Denpasar, (Antaranews Bali) - Keempat komplotan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering berhasil digulung anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Polda Bali, karena meresahkan masyarakat di Kawasan Kuta, Badung, Bali.

"Keempat tersangka yakni Pahala (32), Indra (33), Adi (26) dan Swastika (25) ditangkap dilokasi berbeda oleh petugas karena kedapatan menyimpan narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto di Polresta Denpasar, Senin.

Untuk penangkapan tersangka Pahala dan Indra oleh angota Polresta Denpasar pada 30 November 2018, Pukul 15.00 WITA, di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, di dalam kamar kos keduanya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket ganja berat bersih 1,05 gram.

Kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya berdua yang dibeli dari temannya yang bernama Mas (DPO).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan transaksi narkotika oleh salah satu masyarakat, sehingga petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan berbekal ciri-ciri yang sudah dikantongi," katanya.

Penyelidikan petugas kembali berlanjut hingga di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan dan berhasil menangkap dua tersangka Adi dan Swastika pada 30 November 2018, Pukul 16.00 WITA di TKP setempat karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh kedua tersangka.

Petugas kemudian menggeledah motor Honda Scoopy yang dibawa tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dibagasi sepeda motor tersangka.

Kepeda petugas, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah milik berdua yang dikasi dari temannya yang bernama Dedy yang keberadaanya tidak diketahui.

"Untuk tersangka Pahala dan Indra kami sangkakan melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomkr 35 Tahun 2009 tentang markotika dengan ancaman maksimal 12 tahun," katanya.

Sedangkan untuk tersangka, Adi dan Swastika disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018