Denpasar(Antaranews Bali) - Terdakwa Tsvetanov Radoslav Ivanov (45) seorang warga Bulgaria yang melakukan pencurian data nasabah (skimming) dengan menggunakan seperangkat alat kamera tersembunyi yang diletakan di ATM Bank Mandiri, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Evy Widhiarini yang diwakili Dipa Umbara menyatakan terdakwa dengan sengaja melawan hukum mengakses komputer atau data sistem elektronik milik orang lain.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 30 Ayat 1 jo Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan jaksa terungkap perbuatan terdakwa dilakukan pada 14 Agustus 2018, Pukul 02.30 Wita di ATM SPBU Pengosekan, Gianyar saat sedang melakukan skimming.

Penangkapan terdakwa berkat adanya laporan dari pihak perbankan yang melihat ada penarikan secara tidak wajar di Wilayah Gianyar, sehingga Tim Gabungan Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama satuan CTOC Polda Bali lantas melakukan penangkapan kepada terdakwa saat sedang melakukan aksinya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati sejumlah barang bukti yakni dua buah kanopi warna gelap yang telah dimodifikasi berisi kamera tersembunyi, tas hitam yang di dalamnya berisi uang tunai puluhan juta dan senjata tajam yang disimpan di dalam tas selempang milik terdakwa.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke kamar kontrakan tersangka di Jalan Kerta Dalem Sari, yang ditemukan laptop, uang tunai Rp9,9 juta, hardisk eksternal, puluhan sim card, 113 kartu atm imitasi untuk mencuri nomor pin nasabah yang dipindahkan ke laptopnya.

Untuk total kerugian akibat perbuatan tersangka masih di dalami dan rata-rata korbannya ada dari luar negeri dan dalam negeri.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018