Denpasar, (Antaranews Bali) - Tim Resmob dan Tim IT Ditreskrimum Polda Bali berhasil melumpuhkan dengan menembak kaki dua orang yang diduga sebagai perampok karena melawan saat hendak ditangkap setelah petugas menerima laporan dari empat korban yang kehilangan uang di dalam mobil usai mengambil uang di bank.
"Kedua tersangka bernama Ilham Wahli Saputra (28) asal Palembang dan Muhamad Alpian (20) asal Jakarta, berhasil ditangkap petugas setelah dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di masing-masing kaki kedua tersangka," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonformasi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan modus kedua tersangka melakukan aksi pencurian uang milik korbannya dengan berpura-pura datang ke bank untuk melakukan transfer uang hasil kejahatan dan memantau korban atau nasabah bank yang melakukan penarikan uang tunai dan meletakkannya di dalam mobil.
Kemudian kedua tersangka membuntuti mobil korban dan saat korban lengah, para pelaku beraksi dengan cara merusak lobang pintu mobil menggunakan Baut ukuran 4,6 dan selanjutnya mengambil uang milik korban dan kabur meninggalkan TKP.
Andi menegaskan kedua tersangka memang masuk kelompok pencuri lintas pulau dari kelompok Palembang yang memiliki spesialisasi membobol mobil yang di dalamnya berisi uang para korbannya yang baru saja menarik uang di bank.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan empat orang korban I Putu Lantik yang mengalami kehilangan uang di dalam mobil sebesar Rp40 juta, korban Putu Sumiasa kehilangan sebesar Rp414 juta, korban Made Maliasa kehilangan sebesar Rp50 juta dan I Putu Sumika kehilangan sebesar Rp35 juta, dengan lokasi berbeda-beda yang terjadi di Wilayah Bali.
Berbekal dari laporan para korban ini, anggota Polda Bali yang melakukan Oprasi Pekat Agung II Tahun 2018, berhasil menangkap keduanya, Selasa (27 Nopember 2018), Pukul 14.00 WITA, di Lapangan Astina, Gianyar, yang juga sempat melawan petugas sehingga diberikan hadiah timah panas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal kedua pelaku mengakui perbuatanya mengambil uang korban atau para nasabah bank yg sudah ditarget, dimana pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan dilima TKP," ujarnya.
Untuk TKP pertama, dilakukan pada 8 Oktober 2018, mengambil uang sebesar Rp40 juta, di dalam mobil yang terparkir Jalan Raya Wenalu, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada 16 Oktober 2018 mengambil uang sebesar Rp414 juta yang terparkir di Jalan Raya Mayong, Kabupaten Buleleng.
Kemudian, mencuri pada 13 November 2018 dengan mengambil uang sebesar Rp50 direal pertokoan Cahaya Baru, Kabupaten Buleleng, pada 26 November 2018 juga mengambil uang sebesar Rp35 juta diseputaran Banjar Sekar, Desa Banjar, Kabupaten Buleleng dan terakhir pada 22 November 2018 dengan mengambil uang sebesar Rp40 juta di Wilayah Hukum Polda NTB.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan akan terua dikembangkan terkait adanya pelaku lainya yang terlibat di TKP lainnya," katanya.
Untuk barag bukti yang berhasil diamankan petugas, dari tersangka Ilham Wahli Saputra yakni satu unit sepeda motor Yamaha V-Xion warna hitam, BPKB dan STNK sepeda motor, uang tunai Rp2,55 juta, dua telepon gengam dan pakaian.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka M. ALPIAN yakni tiga buah telepon genggam, jam tangan, pakaian, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, dua ATM, satu buah baut ukuran 4.6 yang diduga hasil curian dan alat untuk digunakan mencuri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kedua tersangka bernama Ilham Wahli Saputra (28) asal Palembang dan Muhamad Alpian (20) asal Jakarta, berhasil ditangkap petugas setelah dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di masing-masing kaki kedua tersangka," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonformasi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan modus kedua tersangka melakukan aksi pencurian uang milik korbannya dengan berpura-pura datang ke bank untuk melakukan transfer uang hasil kejahatan dan memantau korban atau nasabah bank yang melakukan penarikan uang tunai dan meletakkannya di dalam mobil.
Kemudian kedua tersangka membuntuti mobil korban dan saat korban lengah, para pelaku beraksi dengan cara merusak lobang pintu mobil menggunakan Baut ukuran 4,6 dan selanjutnya mengambil uang milik korban dan kabur meninggalkan TKP.
Andi menegaskan kedua tersangka memang masuk kelompok pencuri lintas pulau dari kelompok Palembang yang memiliki spesialisasi membobol mobil yang di dalamnya berisi uang para korbannya yang baru saja menarik uang di bank.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan empat orang korban I Putu Lantik yang mengalami kehilangan uang di dalam mobil sebesar Rp40 juta, korban Putu Sumiasa kehilangan sebesar Rp414 juta, korban Made Maliasa kehilangan sebesar Rp50 juta dan I Putu Sumika kehilangan sebesar Rp35 juta, dengan lokasi berbeda-beda yang terjadi di Wilayah Bali.
Berbekal dari laporan para korban ini, anggota Polda Bali yang melakukan Oprasi Pekat Agung II Tahun 2018, berhasil menangkap keduanya, Selasa (27 Nopember 2018), Pukul 14.00 WITA, di Lapangan Astina, Gianyar, yang juga sempat melawan petugas sehingga diberikan hadiah timah panas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal kedua pelaku mengakui perbuatanya mengambil uang korban atau para nasabah bank yg sudah ditarget, dimana pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan dilima TKP," ujarnya.
Untuk TKP pertama, dilakukan pada 8 Oktober 2018, mengambil uang sebesar Rp40 juta, di dalam mobil yang terparkir Jalan Raya Wenalu, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada 16 Oktober 2018 mengambil uang sebesar Rp414 juta yang terparkir di Jalan Raya Mayong, Kabupaten Buleleng.
Kemudian, mencuri pada 13 November 2018 dengan mengambil uang sebesar Rp50 direal pertokoan Cahaya Baru, Kabupaten Buleleng, pada 26 November 2018 juga mengambil uang sebesar Rp35 juta diseputaran Banjar Sekar, Desa Banjar, Kabupaten Buleleng dan terakhir pada 22 November 2018 dengan mengambil uang sebesar Rp40 juta di Wilayah Hukum Polda NTB.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan akan terua dikembangkan terkait adanya pelaku lainya yang terlibat di TKP lainnya," katanya.
Untuk barag bukti yang berhasil diamankan petugas, dari tersangka Ilham Wahli Saputra yakni satu unit sepeda motor Yamaha V-Xion warna hitam, BPKB dan STNK sepeda motor, uang tunai Rp2,55 juta, dua telepon gengam dan pakaian.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka M. ALPIAN yakni tiga buah telepon genggam, jam tangan, pakaian, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, dua ATM, satu buah baut ukuran 4.6 yang diduga hasil curian dan alat untuk digunakan mencuri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018