Denpasar, (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, menahan tersangka Andre Susanto (30) karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan ancaman menggunakan pistol mainan kepada penjaga Toko Diva, di Jalan Tukad Yeh Biu, Denpasar Selatan.

"Tersangka kami tahan karena sempat menodongkan pistol mainan kepada korban Ulva Mariyam (21) untuk mengambil sebuah telepon genggam milik korban yang saat itu sedang menjaga toko," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya diwakili Kanit Reskrim Iptu Hadimastika di Denpasar, Rabu.

Ia menerangkan, aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka ini terjadi pada 9 November 2018, Pukul 14.45 WITA, dimana saat itu kondisi toko dalam keadaan sepi.

Korban lantas masuk ke dalam kamar yang ada di dalam toko dan melihat seorang laki-laki (tersangka) masuk ke dalam toko yang dia jaga secara diam-diam.

Kemudian, korban yang saat itu sedang berbaring di dalam kamar langsung ditodong pistol mainan yang dibawa tersangka dan mengancam korban agar tidak berteriak.

"Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun tersangka justeru malah berbuat cabul kepada korban, sehingga korban semakin berteriak secara keras," katanya.

Setelah melakukan aksi cabul beberapa menit kepada korban, tersangka sempat panik karena takut teriakan korban didengar orang lain dan lantas kabur meninggalkan korban di toko.

"Sebelum tersangka kabur meninggalkan korban, tersangka mengambil sebuah telepon genggam merek Oppo A3 S milik korban, sehingga korban mengalami kerugian materiil Rp2,8 juta," katanya.

Setelah mendapat perlakuan tidak baik itu, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Medapat laporan tersebut, pada 19 November 2018, Pukul 13.00 WITA, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakay mengenai orang yang dicurigai sering melintas di Wilayah Benoa.

"Kemudian anggota kami berkoordinasi dengan opsnal KP3 Benoa melakukan penyisiran, selanjutnya tersangka kami amankan di tempat kerjanya dikawasan Benoa," katanya.

Selanjutnya tIm melakukan pencarian barang bukti curian dan barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan serta pengembangan TKP.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018