Surabaya (Antaranews) - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap satu orang tersangka yakni Wisnu Nugroho (27) atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial Facebook hanya dengan melalui "copas" (copy paste), namun bernuansa politis terkait Pilpres 2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu, mengatakan modus operandi tersangka adalah mentransmisikan ataupun menyampaikan berita bohong melalui media sosial Facebook.

"Yang bersangkutan telah meng-'upload' (unggah) konten foto, yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya, bahkan tidak benar sama sekali," ungkap Akhmad.

Ahmad menjelaskan, konten hoaks yang disebarkan oleh pelaku melalui postingan di FB adalah foto siswa SPN Mojokerto yang sedang melaksanakan kegiatan agama. Namun, tersangka menulis "caption" seolah-olah kegiatan tersebut sebagai dukungan ke salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Dimodifikasi oleh tersangka dengan menulis konten yang berisi tentang dukungan kepada salah satu paslon pada Pilpres," ujarnya.

Untuk mengetahui keaslian dari foto, Polda Jatim telah mengirim foto tersebut ke Mabes. Diakuinya, dari hasil penelitian terbukti, jika foto tersebut adalah bohong alias hoaks, maka Polda Jatim akan langsung melakukan pengembangan.

"Kami masih pendalaman terhadap motif secara utuh, dan untuk pengembangan terhadap hasil daripada 'cloning handphone' yang nantinya kita kembangkan," tuturnya.

Sementara itu tersangka Wisnu berdalih jika dirinya hanya meng-"copy paste" (copas) foto tersebut yang diperolehnya dari grup, namun tidak mengaku dari grup apa foto tersebut berasal. Wisnu juga berkilah, jika apa yang ada di foto tersebut benar adanya, sehingga ikut menyebarkan melalui FB-nya.

"Saya pikir meyakinkan, kok banyak yang 'share', terus saya teruskan, saya 'copas'," kilahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 14 maupun pasal 15, UU RI No. 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun.

Cegah medsos porno
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan mendeteksi mengawasi berbagai akun media sosial yang berisi konten pornografi untuk mencegah terulang kembali bisnis prostitusi dalam jaringan atau online

"Kami terkejut dan mengaku kecolongan, karena selama ini kami hanya fokus mendeteksi dan mengawasi berbagai akun media sosial yang berisi konten berbau SARA dan provokasi yang menimbulkan keresahan masyarakat," kata Kepala Diskominfo Kota Sukabumi Gabriel Sukarman di Sukabumi (23/11).

Menurut dia, dengan terbongkarnya kasus prostitusi online oleh Polres Sukabumi Kota, Diskominfo akan meningkatkan pendeteksian dan pengawasan serta menganalisa terhadap berbagai akun yang berisi konten pornografi.

Namun demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup akun-akun media sosial tersbut, tapi apabila benar terbukti pihaknya bisa melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk dijadikan bahan penelaahan dan pengkajian.

Diskominfo pun sudah sering melaporkan hal tersebut khususnya terhadap berbagai akun media sosial yang berisi konten meresahkan masyarakat, karena yang berhak memblokir atau menutup akun-akun itu hanya Kemenkominfo.

"Kami akui kesulitan mendeteksi akun media sosial berbau pornografi karena menggunakan kode khusus yang tidak bisa diketahui oleh seluruh netizen, untuk menyamarkan bahasa sebenarnya. Apalagi dari transaksinya pria hidung belang dengan PSK atau mucikari langsung melanjutkannya melalui saluran pribadi," tambahnya.

Gabriel pun mengajak warga internet atau netizen agar bijak dalam menggunakan internet dan media sosial, sebab jika disalahgunakan selain berdampak negatif juga pengguna maupun penyebarnya bisa terkena jeratan hukum sesuai Undang-Undang ITE. (ed)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018