Denpasar, (Antaranews Bali) - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, kembali mengupayakan remisi perubahan untuk dua narapidana Bali Nine asal Australia, Matthew Norman dan Si Yi Chen yang divonis hukuman seumur hidup, hi terjerat kasus penyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia Tahun 2005.

"Sepanjang pengamatan kami, kedua narapidana ini tidak menunjukkan prilaku negatif dan selalu berkoordinasi kepada petugas dan selalu mengikuti program LP Kerobokan," kata Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan, di Denpasar, Selasa.

Selama dirinya menjabat sebagai Kalapas Kerobokan dan sebelum dirinya menjabat, lanjut Nainggolan, pihaknya belum pernah melihat kedua narapidana itu berbuat ulah. Matthew Norman juga aktif mengikuti kegiatan menyablon dan desain grafis yang saat ini juga jadi mentor untuk warga binaan lainnya.

Sehingga, Matthew banyak memiliki anak latih dibidang menyablon dan desain grafis, demikian juga narapidana Si Yi Chen yang juga aktif dalam membuat kerajinan perak dan juga telah menjadi instruktur untuk narapidana lainnya dan sudah banyak produksi yang dibuatnya.

"Mereka ini sudah 14 tahun menjalani hukuman dari putusan hukuman seumur hidup. Keduanya juga sudah memilik bekal keterampilan untuk itu. Jadi, mana kala remisi perubahannya turun menjadi 20 tahun, maka kita hitung kembali remisi yang dia dapat selama 14 tahun itu. Apakah bisa langsung bebas atau hanya mungkin menjalani hukuman beberapa saat lagi. Jadi prinsipnya akan dihitung massa hukuman surut yang dihitung dari hukuman tahun pertama," katanya.

Tonny Nainggolan menuturkan, sejak bertugas menjadi Kalapas Kerobokan, dirinya sudah dua kali mengusulkan kedua narapidana itu agar mendapat remisi perubahan. Karena sebelum Nainggolan menjadi Kalapas Kerobokan, dua narapidana itu juga sudah tujuh kali mengusulkan remisi perubahan.

Sehingga Matthew Norman dan Si Yi Chen sudah sembilan kali mengajukan remisi perubahan. Untuk itu, pihaknya berharap kedua narapidana ini lebih bersabar. "Secara umun dua narapidana asal Australia ini memang layak mendapat remisi perubahan karena telah memenuhi dua kriteria yakni rutin dan taat beribadah sesuai keyakinannya dan mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian," katanya.

Pihaknya menerangkan terkait penyebab usulan remisi perubahan dua narapidana itu belum mendapat jawaban dari pihak berwenang, apakah ditolak atau dikabulkan secara langsung mungkin banyak penyebabnya seperti regulasi, koordinasi dan penilaian.

"Bisa jadi penilaian kami dengan yang berkompeten dibidang itu belum waktunya diberikan remisi perubahan," katanya.

Jadi upaya remisi perubahan terhadap dua dari sembilan orang anggota "Bali Nine" itu terus dilakukan pihak LP Kerobokan, mengingat berkaca dari salah satu temannya mereka bernama Renae Lawrence yang rencananya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, pihak LP Kerobokan Denpasar pada Rabu (21/11), karena remisi perubahan dikabulkan.

Pihaknya meyakini, apabila rekomendasi bebas didapat kedua narapidana itu turun, secara pribadi mereka tidak akan melakukan perbuatan yang sama karena mereka sudah berjanji tidak melakukan penyalahgunaan narkoba, kecuali ada pengaruh dari lingkungan luar.

"Tapi secara pribadi mereka tidak mau terjerumus narkoba karena sudah memiliki keterampilan saat berada di LP Kerobokan," kata Nainggolan. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018