Denpasar, (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Polda Bali, berhasil menangkap pelaku pencurian di dalam kamar kos Jalan Raya Pemogan Pondok Taman Nomor 26 Pemogan, hingga Banyuwangi, Jawa Timur.

"Dua tersangka yakni Okky Setiawan (17), Muhammad Nasirul Anam (16) kami tangkap di Banyuwangi karena mencuri telepon genggam milik korban Nofrizal (20) yang sedang tertidur di kamar kosnya. Sedangkan satu orang temanya berinisial Sinyo sedang kami buru (DPO)," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya diwakili Kanit Reskrim Iptu Hadimastika di Denpasar, Minggu.

Pengejaran tersangka hingga ke Banyuwangi dilakukan tim opsnal unit reskrim yg dipimpin Panit II Iptu I Nyoman Laba pada 16 November 2018, setelah mendapat laporan dari korban bahwa kehilangan barang pada 12 Juni 2018, Pukuk 15.00 WITA, saat korban bersama temannya minum di kamar kos sampai 13 Juni 2018, hingga Pukul 03.00 WITA.

"Korban saat itu tertidur, selanjutnya bangun sekira Pukul 10.00 WITA yang melihat telepon genggam miliknya sudah hilang," ujarnya.

Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka di Banyuwangi dan petugas berhasil menangkap Okky saat berada di rumahnya, Jalan Kedayunan, Desa Kabat, Banyuwangi yang dalam penangkapannya dibantu tim opsnal Polres Banyuwangi.

"Dari introgasi awal tersangka juga mengakui melakukan pencurian satu buah telepon genggam di dalam kamar kos, Jalan Sesetan, Denpasar pada malam hari," ujarnya.

Dari informasi tersangka Okky ini, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka an Nasirul Anam di rumah, Jalan Pulau Bangka. Selanjutnya kedua tersangka, dibawa ke Polsek Denpasar Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menhamankan satu buah telepon genggam F5 warna putih dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta dari hasil penjualan telepon genggam Oppo A71 hasil curian.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018