Denpasar, (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar, Bali gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar kawasan pedagang kaki lima (PKL), prostitusi dan kawasan tanpa merokok.
     
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan sidak tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, sehingga masyarakat mendapatkan keamanan. "Dalam sidak tersebut banyak terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum. Langkah ini serangkaian pelaksanaan sidak sepekan di Kota Denpasar," ujarnya.
     
Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan pihaknya juga melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar peraturan daerah (perda). 
     
Sidang tersebut dilaksanakan di Banjar Kelandis Denpasar, Senin (12/11), turut menjatuhkan hukuman kepada 22 orang wanita tuna susila (WTS), tiga orang germo, seorang pelanggan (hidung belang), empat orang PKL, dan 12 pelanggar KTR.
     
Dewa Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang tipiring tersebut merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang dengan menggelar di ruang publik bertujuan sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalkan pelanggaran perda oleh masyarakat. "Sidak dan sidang tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri," ujar Dewa Sayoga.
     
Lebih lanjut  Dewa Sayoga mengatakan hingga saat ini masih adanya laporan dari masyarakat terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban publik. "Karena itulah secara gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas warga yang dapat merugikan dan mengganggu orang lain. Kegiatan sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya aturan," ucapnya.
     
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umun Pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda Nomor 7 tahun 1993 tentang Pemberantasan Pelacuran. 
     
Adapun sidang yang dipimpin hakim PN Denpasar, I Ketut Kimiyasa, Panitera Made Arta dan Jaksa Yudi Purwanta  menjatuhkan hukuman denda bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp400 ribu hingga Rp2 juta. "Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan, dan lokasi prostitusi sedang dilaksanakan kordinasi untuk ditutup," kata Dewa Sayoga.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018