Denpasar (Antaranews Bali) - Ditresnarkoba Polda Bali menahan seorang kuris sabu-sabu berinisial Kadek S (42) yang ditangkap petugas karena membawa tiga paket sabu dengan berat 200,28 gram sabu-sabu di Denpasar l, beberapa waktu lalu.

"Tersangka kami tahan untuk dimintai keterangannya terkait kepemikikan sabu-sabu tersebut dan modus yang digunakan tersangka hanya menerima dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.

Ia menerangkan, penahanan tersangka ini karena tertangkap basah membawa sabu-sabu sebanyak 200,28 gram di Jalan Pura Bantu Kuning, Denpasar, pada 8 November 2018, Pukuk 17.30 WITA.

Penangkapan tersangka Kadek S, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga terlibat tindak pidana narkoba antar Kabupaten di Bali (Kabupaten Buleleng dan Kota Dps).

Tersangka yang saat itu mengendarai Yanahan R2 Vixion dengan Nomor Polisi DK-6378-UE diberhentikan petugas di TKP setelah menerima satu bungkus sabu-sabu dari seseorang atas permintaan seseorang bernama Damex asal Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng.

Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang terlarang itu digantung disetang kiri sepeda motor miliknya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah lima kali ke Denpasar ngambil barang milik Damex dari seseorang tang tidam dikenalnya.

Jika berhasil mengmbil narkoba itu dan dapat diserahkan kepada Damex, tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp700 hingga Rp1 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018