Denpasar, (Antaranews Bali) - Terdakwa Ketut Putra Ismaya Jaya (40), calon DPD RI bersama dua anak buahnya yakni terdakwa I Ketut Suryana  (51) dan I.G.N Edrajaya (28) menjalani sidang pembacaan dakwaan karena diduga melakukan ancaman terhadap petugas Satpol Pamong Praja Provinsi Bali saat melakukan tugas penertiban baliho, spanduk tanpa izin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra di PN Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan mengatakan perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 214 Ayat 1 KUHP jo Pasal 211 KUHP, Pasal 214 Ayat 1 KUHP Pasal 212 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan ketiga terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang pejabat untuk melakukan perbuatan  jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan berdasarkan Pasal 211 dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata Jaksa Lovi didampingi jaksa Bella P. Atmaja, Kadek Wahyudi dan Yuli Peladiyani.

Dalam dakwaan jaksa diuraikan bahwa perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada 13 Agustus 2018, Pukul 15.30 WITA di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Jalan Panjaitan Nomor 10 Renon, Denpasar melakukan kekerasan atau ancaman kepada anggota Satpol PP karena baliho milik terdakwa Ismaya diturunkan.

Padahal penurunan baliho yang diturunkan petugas Satpol PP Bali itu sudah ada Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Bali Nomor 800/3094/bid.II/SAT.Pol.PP/2018, tertanggal 13 Agustus 2018 untuk melaksanakan penertiban baliho itu.

Namun, saat petugas Satpol PP hendak menurunkan baliho di Jalan Civik Center Renon, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, terdakwa I Ketut Suryana dan I.G.N Edrajaya yang melihat petugas menurunkan baliho milik Ketut Ismaya yang merupakan calon DPD RI itu, kedua terdakwa tidak terima dan melapor kepada Ismaya melalui telepon genggamnya.

Mendapat kabar itu, terdakwa I Ketut Ismaya bersama 12 orang tim suksesnya mendatangi mendatangi Kantor Satpol PP Bali Pukul 15.30 Wita dengan mengendarai mobil Toyota Alpard miliknya dan diikuti satu mobil Nissan yang membawa 12 orang tim suksesnya.

Saat di TKP Kantor Satpol PP Bali, terdakwa Ismaya bertanya kepada saksi Nyoman Karyana  (petugas Satpol PP) terkait siapa yang menurunkan baliho miliknya. Karena takut, saksi menghubungi rekannya Suradji dan menemui terdakwa.

Saat itu saksi sudah menjelaskan bahwa penurunan baliho itu atas perintah atasannya. Karena tidak terima, terdakwa Edrajaya menantang salah satu petugas untuk berkelahi. Kemudian terdakwa Ketut Sutama lantas menendang kaki kanan saksi I Made Budiarto (Danki Satpol PP), namun petugas tidak melakukan perlawanan.

Namun, terdakwa Ketut Sutama tetap tidak terima dengan penjelasan I Dewa Nyoman Rai Damai (Kepala Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bali) dan terus mengancam petugas dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membakar kantor setempat.

Setelah kembali dijelaskan oleh saksi Nyoman Rai secara perlahan akhirnya ketiga terdakwa bersama 12 orang tim suksesnya meninggalkan kantor Satpol PP Bali.

Mendengar dakwaan jaksa itu, Koordinator Penasehat Hukum ketiga terdakwa Wayan Mudita usai persidangan mengatakan, kliennya mengharapkan dalam penurunan baliho itu atas koordinasi dengan KPU Bali dan bantahan atas dakwaan jaksa itu juga disampaikan kliennya.

"Kami dalam persidangan juga melakukan upaya penangguhan dan pengalihan penahanan, dimana ini juga hak klien kami dan ini kita manfaatkan dan menjadi pertimbangan hakim nanti," katanya.

Karena menurut dia, proses hukum yang telah dijalani kliennya terlalu berlebihan yang dilakukan penyidik. Kedua, terkait kasus ini saya berharap publik memandang ini ada unsur politiknya.

"Artinya ada proses politik terkait pemasangan baliho yang harus diketahui publik juga. Ini kemudian akan kita tuangkan dalam esepsi pekan depan," katanya.

Terkait dakwaan jaksa, tim kuasa hukum akan menganalisis dan dituangkan dalam esepsi atau tanggapan nanti. "Kami menolak tegas dakwaan jaksa itu, karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini ada 15 orang kuasa hukum yang siap mendampingi ketiga terdakwa ini.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018