Denpasar, (Antaranews Bali) - Senator Gede Pasek Suardika mengajak kalangan "desa pakraman" atau desa adat  untuk bersatu menghadapi indikasi pelemahan dengan memberikan "label" pungutan liar pada pungutan yang dilakukan pihak organisasi tradisional Bali itu.
     
"Kini dengan label pidana pungli, pungutan yang didasarkan pada pelaksanaan perarem (hasil keputusan) desa pakraman mau dikategorikan sebagai ilegal. Ini pelecehan terhadap eksistensi desa pakraman," katanya yang juga Ketua Panitia Urusan Legislasi Daerah DPD RI dihubungi dari Denpasar, Kamis.
     
Anggota DPD RI dari Bali itu berpandangan upaya pelemahan desa pakraman tampaknya tidak hanya dari derasnya penetrasi sosial dan budaya saja, tetapi juga sudah masuk menggunakan instrumen alat negara. "Ini harus disikapi secara hati-hati dan penuh perhitungan.  Tidak menutup kemungkinan ada agenda tersembunyi di balik semua itu. Oleh karenanya, desa pakraman harus bersatu menghadapinya," ucapnya.
     
Menurut Pasek, peristiwa dugaan kriminalisasi di Desa Pakraman Tanjung Benoa, Sanur dan  Tampaksiring dan lainnya seakan mengindikasikan adanya sistematisasi pola melemahkan desa pakraman yang jadi tulang punggung Bali. "Sejak lama sudah saya ingatkan, pentingnya Bali berjuang mempertahankan eksistensinya secara sistematis yuridis dan jangan  hanya sporadis semata. Sayangnya tidak mendapatkan dukungan yang kuat," ujarnya yang juga Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu.
     
Contoh konkretnya, lanjut dia, lewat rapat Tripartit 2015 yang telah diputuskan bersama DPR RI, DPD RI dan pemerintah untuk merevisi UU tentang Provinsi Bali. Sudah masuk "longlist" nomor 27 tetapi setelah dikomunikasikan di Bali tampaknya hanya "angin sorga" saja respons pejabat di Bali.
     
Sekarang, ujar dia, sudah jelang pemilu, tetapi "input" balik dari Bali tidak ada. Padahal memasukkan ke Prolegnas itu tidak mudah harus berdebat keras. "Saat saya jadi Ketua PPUU DPD Bali dan sendirian wakil Bali dalam rapat tersebut, tinggal selangkah dari RUU jadi UU tetapi para petinggi di Bali malah sibuk urus yang lainnya," katanya.

Momentum kedua, ketika UU Desa diberlakukan, para pejabat Bali yang berkuasa malah tidak menggubris keberadaan Bab XIII tentang Desa Adat yang bisa menjadikan Bali terasa "daerah istimewa". Tidak ada pemimpin yang mau susah menjalankan ketentuan itu sehingga kini satu bab UU Desa itu menjadi matisuri bagi Bali.
     
"Para aparat negara, siapapun  dia, harus belajar dulu konstitusi jangan jadi robot ikuti  perintah oknum. Untuk tugas di Bali, dia harus memahami denyut nafas adat istiadat Bali. Bukan hanya pakai pakaian adat Bali lalu baliho nampang dimana-mana sudah dicap memahami Bali," ujarnya.
     
Pasek mengingatkan bahwa keberadaan kesatuan  masyarakat hukum adat di Indonesia diakui dan dilindungi. Makna dilindungi dalam konstitusi artinya juga sah semua keputusannya berlaku di wilayah adat masing masing. "Baca dulu Pasal 18 UUD 1945 secara lengkap. Jadi sah awig-awig maupun perarem itu berlaku di Republik ini dan diakui berlaku di wilayah adat masing-masing tersebut," katanya.
     
Menurut Pasek, jika ada pejabat tidak mengerti dan tidak mau mengerti tentang Bali sebaiknya tugas di luar Bali saja. "Terlalu namanya desa pakraman dilemahkan secara psikologis, yuridis dengan cara sistematis. Saya mengajak desa pakraman di Bali khususnya di daerah wisata untuk mempersiapkan diri menghadapi upaya pelemahan ini dengan sikap tegas dan berani," katanya.
     
Untuk hidup dan eksis, kata dia, memang desa pakraman berhak mengelola "wewidangannya juga. Lakukan dengan terukur dan bertanggungjawab.
     
Sebelumnya I Made SU, Kelian Adat Banjar Bumi Asri, Denpasar dan istrinya Ni Nengah YA  ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menyusul adanya laporan dari dua orang korban sekaligus warga yang mengaku dimintai uang oleh oknum kelian saat hendak mengambil kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
     
Selain itu, sebelumnya 11 orang yang disebut sebagai oknum pecalang (petugas pengamanan adat) di Pantai Matahari Terbit, Desa Sanur diamankan oleh Tim Resmob Dit Reskrimum terkait kasus pungli di pintu masuk pantai itu.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018