Denpasar, (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, menahan tiga tersangka jaringan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat.

"Kami menahan tersangka Bayu (23), Wahid (32) dan Lutfi (19) ditiga lokasi berbeda karena menyimpan sabu-sabu yang dilarang beredar di Indonesia," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.

Menurut Aris Purwanto, modus para tersangka menyembunyikan barang bukti untuk mengelabuhi petugas berbagai macam, mulai dari Wahid menyembunyikan sabu-sabu didompet gantungan kuncinya, Bayu menyimpan sabu-sabu di bawah tempat tidur dan Lutfi menyimpan sabu-sabu di dalam tas pinggangnya.

Dia menambahkan, penangkapan tersangka Bayu ini berbekal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Kelan, Kuta Selatan, sehingga pada 15 Oktober 2018, Pukul 23.45 WITA, petugas berhasil menangkap dan menggeledah barang bawaannya.

"Rata-rata para tersangka yang ditangkap ini mengakui barang bukti yang didapat itu miliknya yang dibeli dari seseorang," katanya.

Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti di badan Bayu, namun, petugas tidak begitu percaya dengan keterangan tersangka dan meneruskan penggeledahan di dalam kamar kosnya sehingga berhasil menemukan satu klip sabu-sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Kemudian, petugas Polresta Denpasar berhasil menangkap tersangka Wahid di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar, pada 19 Oktober 2018, Pukul 16.00 WITA, dengan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,13 gram yang tersimpan di dalam dompet gantungan kunci yang diakui tersangka hasil pembelian dari temannya Faisal.

Selanjutnya, petugas menangkap Lutfi di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, pada 19 Oktober 2018, Pukul 21.00 WITA dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,29 gram yang disimpan di tas pinggang miliknya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 AYat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018