Singaraja (Antaranews Bali) - Undiksha Singaraja, Bali, siap menolak praktik korupsi di lingkungan kampus setempat lewat penandatanganan pakta integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Pakta itu kami canangkan di Rektorat  Undiksha pada Kamis (1/11) lalu bersamaan dengan  sosialisasi dari Inspektur Jenderal Kemenristekdikti, Prof. Dr. Jamal Wiwoho SH MH," kata Rektor Undiksha, Dr. I Nyoman Jampel,M.Pd., dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Singaraja, Buleleng, Bali, Jumat.

Menurut Rektor, komitmen terbebas dari korupsi sudah digaungkan sejak dulu. Sejalan dengan persiapan penilaian zona integritas oleh Kemenpan-RB, karena itu hal tersebut terus dikampanyekan.

"Terkait dengan pelaporan keuangan, Undiksha sudah mendapat pengakuan dan daya serapnya ada ranking nasional untuk perguruan tinggi yang Badan
Layananan Umum (BLU)," katanya.

Tak hanya itu, universitas yang sudah memiliki Fakultas Kedokteran ini juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2016 dan 2017.

Selain itu, bulan ini juga, Undiksha tercatat sebagai perguruan tinggi yang melaksanakan inventarisasi barang milik negara terbaik dan secara nasional.

"Menpan-RB mencanangkan Undiksha sebagai perguruan tinggi bebas korupsi, sebagai wilayah birokrasi bersih dan  melayani atau dalam koridor zona integritas," katanya.

Untuk bisa melaksanakan hal itu perlu semangat dari semua "stakeholders" (pemangku kepentingan) atau sumber daya manusia kampus secara menyeluruh, termasuk mahasiswa dan dosen yang perlu berkualitas dan memiliki daya saing.

"Dalam mewujudkan zona integritas, kami menjadi konsep Tri Hita Karana sebagai landasan. Itu juga digaungkan untuk mewujudkan Undiksha sebagai universitas unggul di Asia pada 2045. Konsep tri hita karana ini yang harus atau wajib," katanya.

Oleh karena itu, Undiksha berkeyakinan bisa menjadi perguruan tinggi berintegritas sebagaimana tujuan pemberian Menpan-RB dan Kemenristekdikti. "Tidak ada lagi pegawai yang disebut dilayani. Tetapi pegawai itu harus melayani," kata Rektor asal Badung itu.

Dalam pengelolaan keuangan maupun aset, pengawasan dilakukan secara ketat. Di Undiksha, seluruh pegawai dilarang untuk pelakukan pelanggaran. "Jangan macam-macam. Semua kegiatan kita telah dipantau. Kita harus melakukan kegiatan dengan responsif dan akuntabel," katanya.

Dalam sosialisasi di kampus setempat, Inspektur Jenderal Kemenristekdikti, Jamal Wiwoho mengatakan potensi penyimpangan di perguruan tinggi cukup banyak, misalnya dalam penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan anggaran, aset, mutasi para pejabat, perekrutan pegawai baru, maupun pengadaan barang dan jasa.

"Mencegah itu, pengawasan internal sangat perlu diintensifkan. Untuk mewujudkan good university governance, bisa mengedepankan empat hal, yakni akuntabilitas, tranparansi, fairness, responsibility atau pertanggungawajaban. Saya rasa kalau semuanya dilakukan degan baik, akan menjadi sebuah orkestra yang bagus dalam pengelolaan perguruan tinggi. Ini perlu komitmen," katanya. (ed)

Pewarta: Made Adnyana dan Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018