Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali menertibkan anak "punk", gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di kota setempat.
     
"Kami secara berkelanjutakan melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis serta anak 'punk'. Karena selama ini menganggu ketertiban umum. Hal tersebut guna menengakkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 32 tentang Ketertiban Umum dan Kegaduhan," kata Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis.
     
Ia mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya menciduk tiga orang anak "punk" yang sedang mengamen dan seorang gelandangan berkeliaran di Kota Denpasar.
     
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan pihaknya akan memulangkan mereka ke daerah asalnya yang sebagian besar berasal dari luar Bali untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran tersebut.
     
"Kami akan pulangkan ke daerah asal, hal itu karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang," ucapnya.
     
Dewa Sayoga menambahkan, Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda tidak menghalangi bagi siapa pun yang hendak mencari rejeki di Kota Denpasar. 
     
Kendati demikian, kata dia, ketertiban dan keamanan masyarakat harus ditaati bersama-sama. Oleh karena itu, dia mengimbau sebelum ke Kota Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil, sehingga ke depannya keinginan untuk mendapatkan rejeki tidak justru berurusan dengan hukum.
     
"Kami imbau masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan dengan melengkapi administrasi kependudukan, sehingga dalam melaksanakan kegiatan mencari rejeki tidak menimbulkan permasalahan utamanya pada masalah keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018