Denpasar (Antarabews Bali) - Terdakwa I Komang Kariawan (25) yang disidangkan dalam kasus kejahatan jambret barang bawaan milik wisatawan Australia, Suzan Zakhia saat berlibur di Legian, Kuta, akhirnya diganjar hukuman 15 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan mengakibatkan korban mengalami kerugian material.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum mengambil barang berupa satu unit telepon genggam merek Iphone 6 plus milik korban saat melintas di Jalan Melasti, Legian Kuta," kata hakim.

Vonis hakim kepada terdakwa ini, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 18 bulan kurungan penjara.

Pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman itu, karena terdakwa berterus terang atas perbuatanya dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima atas keputusan hakim itu. "Saya menerima putusan ini majelis hakim yang terhormat," kata terdakwa dalam persidangan.

Aksi jambret yang dilakukan terdakwa dilakukan pada 17 Juni 2018, Pukul 00.30 WITA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya berkeliling melintasi Jalan Melasti, Legian untuk melakukan aksi kejahatanya.

Saat berada di TKP, terdakwa melihat dari kejauhan korban berjalan kaki sambil memegang telepon genggam miliknya bersama saksi Pierre Zakhia (warga Australia) dan saat itu terdakwa mendekati korban dengan menggunakan sepeda motornya.

Kemudian dari arah belakang, terdakwa langsung mengambil paksa telepon genggam milik korban dengan menggunakan tangan kirinya dan bergegas kabur menggunakan sepeda motornya menuju arah Jalan Padma.
 Akibat kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Kuta dan petugas berhasil menangkap terdakwa dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari pengakuan terdakwa, melakukan aksi jambret karena terbentur masalah ekonomi.

Terdakwa mengaku sudah menjual barang milik korban dan uang hasil jamret telepon genggam milik korban sudah habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018