Jakarta (Antaranews) - Anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ke Bareskrim Polri, Rabu (3/10) terkait penyebaran informasi bohong mengenai penganiayaan yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet.
Jeppri Firdaus sebagai kuasa hukum TPDI melaporkan Prabowo dan Fadli dengan nomor laporan LP/B/1239/X/2018/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2018.
Dalam laporan tersebut, Prabowo dan Fadli dituding telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian yang melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 28 Ayat 2, 14 Ayat (1), (2), 15.
Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Prabowo dan Fadli mengetahui skenario kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet sejak awal.
"Ratna, Prabowo dan Fadli diduga sedang memproduksi berita hoaks untuk kepentingan tim kampanye nasional Prabowo-Sandi sebagai kampanye hitam dalam rangka Pilpres 2019," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/10).
Petrus bahkan menduga bahwa permintaan maaf dari Ratna kepada Prabowo soal kebohongan Ratna adalah hal yang sudah dirancang sebelumnya.
"Itu (permintaan maaf) sebetulnya skenario Prabowo, Fadli dan Ratna untuk kepentingan kampanye mereka," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengapresiasi upaya cepat penyelidikan Polri dalam menguak kebohongan kasus Ratna. Pihaknya pun meminta penyidik untuk membongkar dalang di balik penyebaran berita bohong ini.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet dikabarkan dikeroyok orang tak dikenal di Bandara Huseinsastranegara, Bandung, Jabar, pada Jumat (21/9), usai menghadiri konferensi internasional. Foto seseorang yang diduga Ratna pun beredar di media sosial dengan bengkak di bagian wajah. Dalam foto tersebut, diduga Ratna berada di sebuah ruangan di rumah sakit.
Padahal faktanya pada 21-24 September 2018, Ratna berada di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta, untuk menjalani prosedur sedot lemak di pipi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Jeppri Firdaus sebagai kuasa hukum TPDI melaporkan Prabowo dan Fadli dengan nomor laporan LP/B/1239/X/2018/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2018.
Dalam laporan tersebut, Prabowo dan Fadli dituding telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian yang melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 28 Ayat 2, 14 Ayat (1), (2), 15.
Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Prabowo dan Fadli mengetahui skenario kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet sejak awal.
"Ratna, Prabowo dan Fadli diduga sedang memproduksi berita hoaks untuk kepentingan tim kampanye nasional Prabowo-Sandi sebagai kampanye hitam dalam rangka Pilpres 2019," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/10).
Petrus bahkan menduga bahwa permintaan maaf dari Ratna kepada Prabowo soal kebohongan Ratna adalah hal yang sudah dirancang sebelumnya.
"Itu (permintaan maaf) sebetulnya skenario Prabowo, Fadli dan Ratna untuk kepentingan kampanye mereka," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengapresiasi upaya cepat penyelidikan Polri dalam menguak kebohongan kasus Ratna. Pihaknya pun meminta penyidik untuk membongkar dalang di balik penyebaran berita bohong ini.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet dikabarkan dikeroyok orang tak dikenal di Bandara Huseinsastranegara, Bandung, Jabar, pada Jumat (21/9), usai menghadiri konferensi internasional. Foto seseorang yang diduga Ratna pun beredar di media sosial dengan bengkak di bagian wajah. Dalam foto tersebut, diduga Ratna berada di sebuah ruangan di rumah sakit.
Padahal faktanya pada 21-24 September 2018, Ratna berada di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta, untuk menjalani prosedur sedot lemak di pipi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018